KODE
ETIK, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN GURU
MAS
AL-FALAH
A. Kode Etik Guru
Guru MAS Al-Falah wajib:
1.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai Islam, akhlak mulia, dan budaya pesantren.
2.
Menjadi
teladan dalam sikap, ucapan, kedisiplinan, dan perilaku.
3.
Melaksanakan
tugas secara profesional, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
4.
Menghormati
martabat dan hak seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.
5.
Menjaga
kerahasiaan dan privasi peserta didik serta informasi madrasah.
6.
Menghindari
segala bentuk kekerasan, penghinaan, intimidasi, dan tindakan yang merugikan
peserta didik.
7.
Menjaga
hubungan yang harmonis dengan sesama guru, tenaga kependidikan, peserta didik,
orang tua, dan masyarakat.
8.
Menjaga
nama baik, kehormatan, dan citra MAS Al-Falah.
B. Hak Guru
Guru MAS Al-Falah berhak:
1.
Mendapatkan
perlakuan yang adil, hormat, dan profesional.
2.
Mendapatkan
penghasilan dan kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan
lembaga.
3.
Mendapatkan
kesempatan mengikuti pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi.
4.
Mendapatkan
dukungan dan fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan tugas.
5.
Menyampaikan
pendapat, saran, dan masukan untuk pengembangan madrasah.
6.
Mendapatkan
perlindungan dalam melaksanakan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang
berlaku.
7.
Mendapatkan
penghargaan atas prestasi dan kinerja yang baik.
C. Kewajiban Guru
Guru MAS Al-Falah berkewajiban:
1.
Melaksanakan
pembelajaran dan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
2.
Menyusun
dan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran.
3.
Hadir
dan melaksanakan tugas sesuai jadwal serta menjaga kedisiplinan.
4.
Membimbing
peserta didik dalam aspek akademik, akhlak, ibadah, dan pengembangan diri.
5.
Menilai
peserta didik secara objektif, adil, dan berkelanjutan.
6.
Meningkatkan
kompetensi dan kualitas diri secara berkelanjutan.
7.
Mengikuti
kegiatan dan program madrasah sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
8.
Menjaga
kebersihan, ketertiban, keamanan, dan fasilitas madrasah.
9.
Menjaga
kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan peserta didik dan
madrasah.
10. Mengenakan seragam/pakaian sesuai
ketentuan madrasah
11. Mematuhi peraturan, tata tertib, dan
kebijakan MAS Al-Falah.
D. Larangan Guru
Guru MAS Al-Falah dilarang:
1.
Melakukan
kekerasan fisik, verbal, psikis, perundungan, atau tindakan yang merendahkan
peserta didik.
2.
Melakukan
diskriminasi atau memberikan perlakuan tidak adil kepada peserta didik.
3.
Melakukan
tindakan atau hubungan yang melanggar batas kepatutan dan profesionalitas
dengan peserta didik.
4.
Menggunakan
kata-kata kasar, penghinaan, ancaman, atau mempermalukan peserta didik di depan
umum.
5.
Meninggalkan
tugas atau jam mengajar tanpa alasan dan izin yang dapat dipertanggungjawabkan.
6.
Memalsukan
data, nilai, dokumen, administrasi, atau laporan madrasah.
7.
Menyalahgunakan
jabatan, kewenangan, fasilitas, atau dana madrasah untuk kepentingan pribadi.
8.
Meminta
atau menerima imbalan yang tidak semestinya dari peserta didik atau orang tua
dalam rangka pemberian layanan pendidikan.
9.
Membocorkan
data pribadi, nilai, atau informasi rahasia peserta didik dan madrasah tanpa
kewenangan.
10. Melakukan tindakan yang dapat merusak
nama baik, kehormatan, dan kepercayaan terhadap MAS Al-Falah.
11. Menggunakan media sosial untuk
menyebarkan konten, pernyataan, atau informasi yang merugikan peserta didik,
sesama warga madrasah, atau nama baik madrasah.
12. Membawa, menggunakan, atau mengonsumsi
barang dan zat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan
madrasah di lingkungan madrasah.
13. Melakukan kegiatan lain yang
bertentangan dengan nilai-nilai Islam, etika profesi, dan tata tertib MAS
Al-Falah.
E. Penegakan Kode
Etik
Pelanggaran terhadap kode etik,
kewajiban, dan larangan guru dapat diberikan pembinaan, teguran, peringatan, atau sanksi
sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku di MAS Al-Falah.
Setiap penanganan pelanggaran
dilakukan secara objektif,
proporsional, adil, dan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh madrasah.

0 Komentar