MAS AL-FALAH
📢 Info Madrasah
Selamat Datang di Website MAS Al-Falah — Informasi Terbaru Prestasi, Program Unggulan, Kegiatan dan Layanan Madrasah dapat diakses melalui website ini.
Slide 1
Kunjungan Edukatif Ke Sentra Batik Klampar
Slide 1
Seminar Tugas Akhir Madrasah
Slide 1
Yudisium Kelas Akhir Tahun 2025-2026
Slide 1
Yudisium Kelas Akhir Tahun 2025-2026
Slide 2
Visitasi asesor Akreditasi 2026
Slide 3
Workshop KBC 2025
Slide 3
Alhamdulillah, Siswa Selalu Juara
Slide 3
Outdoor Learning ke BMKG Juanda

Peraturan Guru: Kode Etik, Hak, Kewajiban dan Larangan

 



KODE ETIK, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN GURU

MAS AL-FALAH

 

A. Kode Etik Guru

Guru MAS Al-Falah wajib:

1.    Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, akhlak mulia, dan budaya pesantren.

2.    Menjadi teladan dalam sikap, ucapan, kedisiplinan, dan perilaku.

3.    Melaksanakan tugas secara profesional, jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.

4.    Menghormati martabat dan hak seluruh peserta didik tanpa diskriminasi.

5.    Menjaga kerahasiaan dan privasi peserta didik serta informasi madrasah.

6.    Menghindari segala bentuk kekerasan, penghinaan, intimidasi, dan tindakan yang merugikan peserta didik.

7.    Menjaga hubungan yang harmonis dengan sesama guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

8.    Menjaga nama baik, kehormatan, dan citra MAS Al-Falah.

 

B. Hak Guru

Guru MAS Al-Falah berhak:

1.    Mendapatkan perlakuan yang adil, hormat, dan profesional.

2.    Mendapatkan penghasilan dan kesejahteraan sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan lembaga.

3.    Mendapatkan kesempatan mengikuti pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi.

4.    Mendapatkan dukungan dan fasilitas yang diperlukan dalam melaksanakan tugas.

5.    Menyampaikan pendapat, saran, dan masukan untuk pengembangan madrasah.

6.    Mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

7.    Mendapatkan penghargaan atas prestasi dan kinerja yang baik.

 

C. Kewajiban Guru

Guru MAS Al-Falah berkewajiban:

1.    Melaksanakan pembelajaran dan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

2.    Menyusun dan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran.

3.    Hadir dan melaksanakan tugas sesuai jadwal serta menjaga kedisiplinan.

4.    Membimbing peserta didik dalam aspek akademik, akhlak, ibadah, dan pengembangan diri.

5.    Menilai peserta didik secara objektif, adil, dan berkelanjutan.

6.    Meningkatkan kompetensi dan kualitas diri secara berkelanjutan.

7.    Mengikuti kegiatan dan program madrasah sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

8.    Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan fasilitas madrasah.

9.    Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan peserta didik dan madrasah.

10. Mengenakan seragam/pakaian sesuai ketentuan madrasah

11. Mematuhi peraturan, tata tertib, dan kebijakan MAS Al-Falah.

 

D. Larangan Guru

Guru MAS Al-Falah dilarang:

1.    Melakukan kekerasan fisik, verbal, psikis, perundungan, atau tindakan yang merendahkan peserta didik.

2.    Melakukan diskriminasi atau memberikan perlakuan tidak adil kepada peserta didik.

3.    Melakukan tindakan atau hubungan yang melanggar batas kepatutan dan profesionalitas dengan peserta didik.

4.    Menggunakan kata-kata kasar, penghinaan, ancaman, atau mempermalukan peserta didik di depan umum.

5.    Meninggalkan tugas atau jam mengajar tanpa alasan dan izin yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.    Memalsukan data, nilai, dokumen, administrasi, atau laporan madrasah.

7.    Menyalahgunakan jabatan, kewenangan, fasilitas, atau dana madrasah untuk kepentingan pribadi.

8.    Meminta atau menerima imbalan yang tidak semestinya dari peserta didik atau orang tua dalam rangka pemberian layanan pendidikan.

9.    Membocorkan data pribadi, nilai, atau informasi rahasia peserta didik dan madrasah tanpa kewenangan.

10. Melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik, kehormatan, dan kepercayaan terhadap MAS Al-Falah.

11. Menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten, pernyataan, atau informasi yang merugikan peserta didik, sesama warga madrasah, atau nama baik madrasah.

12. Membawa, menggunakan, atau mengonsumsi barang dan zat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun ketentuan madrasah di lingkungan madrasah.

13. Melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, etika profesi, dan tata tertib MAS Al-Falah.

 

E. Penegakan Kode Etik

Pelanggaran terhadap kode etik, kewajiban, dan larangan guru dapat diberikan pembinaan, teguran, peringatan, atau sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku di MAS Al-Falah.

Setiap penanganan pelanggaran dilakukan secara objektif, proporsional, adil, dan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh madrasah.

 

Posting Komentar

0 Komentar

Galeri Madrasah

Galeri 1
Galeri 2
Galeri 3
Galeri 4
Galeri 5
Galeri 6
Galeri 7
Galeri 8
Galeri 9
Galeri 10
Galeri 11
Galeri 12
Galeri 13