Tampilkan postingan dengan label Akademik. Tampilkan semua postingan

0 comments

 Alhamdulillah, Kami semua bersyukur atas capaian prestasi yang telah diraih oleh siswa dan siswi MA. Al-Falah di Tingkat Nasional dari berbagai macam lomba dan kompetisi.

Inilah potret mereka siswa kami:







Read More »

0 comments

 Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT, kini siswa lulusan MA. Al-Falah menjadi Lulusan terbaik di sebuah Universitas di Madura. Siti Khomsiyatul Jannah Kini mendapat penghargaan menajdi lulusan terbaik di UIM Pamekasan dan mendapat beasiswa S2 senilai 20 juta.




Read More »

0 comments

 MA. Al-Falah Dempo Barat Kembali menorehkan prestasi. Kini Siswa Lulusan Tahun 2022 Abdullah Muqti Almaduri diterima di Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Jalur SNMPTN 2022.




Read More »

0 comments
Rabu, 06 Oktober 2021, Visitasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di Madrasah Aliyah Al-Falah Dempo Barat Berjalan Dengan Lancar dan Hasilnya sesuai Harapan Bersama. Ini semua menandakan Kekompakan dan kesungguh-sungguhan dari selurauh Civitas akademika yang luar biasa Demi MA. Al-Falah yang lebih Baik kedepannya.
Madrasah Hebat Bermartabat.



Read More »

0 comments
Senin, 20 September 2021
Sosialisasi Bersama Wali Siswa/i Baru (Kelas X  A,B IPA dan IPS)
Yang Dihadiri Langsung  Oleh Bpk. Joko pranoto, SE. MM  selaku Perwakilan Dari DMM Ponpes Sumber Baru Al Falah Dempo Barat.


Read More »

0 comments

 



Kali ini kami sampaikan hasil tes uji kompetensi Gelombang I siswa baru di Madrasah Aliyah Al-Falah Dempo Barat tahun pelajaran 2021-2022 yang telah dilaksankan pada hari Ahad tanggal 04 April 2021 dari jam 08.00 sd selesai.

Catatan:
1. Bagi yang tercatan Gel. 2 silahkan untuk mengikuti tes gel 2 sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Berikut tanggal penting setelah seleksi tahap 1

No

Tanggal

Kegiatan

1

Sabtu,11 Juli 2021

Seleksi Gelombang 2

2

Rabu, 13 Juli 2021

Orientasi Madrasah

3

Kamis, 14 Juli 2021

Masuk aktif tahun pelajaran 2021/2022





Read More »

0 comments

Read More »

0 comments

H. ZUBAIRI, M.Pd.I
Kepala Madrasah


Read More »

0 comments
"Lebih baik mencegah daripada Mengobati". Peribahasa itu sangat tepat sekali kita praktekkan seiring dengan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) di seluruh dunia.
Di Indonesia Sejak diumumkan tanggal 2 Maret lalu sampai dengan 14 Maret 2020 (hari ini) sudah 96 orang terjangkit virus ini. Oleh karena itu, mari bersama-sama cegah menularnya virus ini mulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan. Dan selalu berdoa agar kita semua terlepas dari segala musibah dan termasuk dari penyakit Corona ini. YUK KLIK DI SINI  PANTAU KABAR TERKINI TENTANG CORONA-2019.


Read More »

0 comments
Selamat Datang Tim Penilai PKKM (PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH) di Madrasah Aliyah Al-Falah Dempo Barat.
Semoga visitasi ini terus memberikan perbaikan yang lebih maju. amin
Sebagai Tim Penilai: MOHAMMAD SALEHODDIN  dan SYAMSURI.




Read More »

0 comments
Atas nama seluruh civitas akademika MA. Al-Falah mengucapkan Selamat dan sukses kepada Bpk. Syaiful Bahri yang telah dinyatakan LULUS UKMPPG mapel KIMIA.
Semoga terus semangat untuk mengabdi mwnjadi guru penggerak dalam kemajuan Indonesia, Khususnya Al-Falah tercinta.

Read More »

0 comments
Teruslah berjuang
Tiada henti berkiprah
Tak akan berakhir Sampai titik darah penghabisan
Ayooooo.. Disini Di MA. Al-Falah Dempo Barat Tempat yang tepat dan cocok sebagai pilihan untuk melanjutkan studi...
Semoga sukses selalu.
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran klik di sini.

Read More »

0 comments
Jaman semakin berkembang, teknologipun semakin canggih.
madrasah harus selalu di depan dalam menghadapi tantangan.
Bagaimana Tanggapan Alumni kepada MA. Al-Falah Dempo Barat??
Simak di sini. Jangan Lupa Subscribe, Like n Share yaaaa

Read More »

0 comments
Simulasi 3 Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah Al-Falah berjalan lancar. Simulasi ini digelar sejak 12 sd 14 Maret 2018. Sampai hari kedua kegiatan ini berjalan lancar dan tak ada kendala sama sekali.
Simulasi ini diikuti oleh sebanyak 103 siswa kelas XII semua jurusan. "al-hamdulillah simulasinya lancar tak anda kendala" ujar Abd. Rosyik selaku proktor di sela-sela kegiatan berlangsung (13/3/2018). Di tempat yang berbeda H.Zubairi berharapnya kegiatan ini semoga sukses sampai akhir kegiatan bahkan sampai akhir pelaksanaan UNBK april mendatang. "Semoga terus lancar sampai UNBK nanti" harapnya.


Read More »

0 comments


Read More »

0 comments


Read More »

0 comments

HARI EFEKTIF SEKOLAH, EFEKTIF FAKULTATIF DAN HARI LIBUR SEKOLAH DI PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
UNTUK TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK DAN YANG SEDERAJAT

































NO. BULAN T A N G G A L
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31
1 JULI '11 1 2 3 4 5 6 LU 7 8 9 10 11 12 LU 13 14 15 16 17 18 LU
2 AGUSTUS '11 LPP LPP LPP EF1 EF2 EF3 LU EF4 EF5 EF6 EF7 EF8 EF9 LU EF10 EF11 LHB EF12 EF13 EF14 LU EF15 EF16 LHR LHR LHR LHR LU LHR LHB LHB
3 SEPTEMBER '11 LHR LHR LHR LU LHR LHR LHR 19 20 21 LU 22 23 24 25 26 27 LU 28 29 30 31 32 33 LU 34 35 36 37 38
4 OKTOBER '11 39 LU 40 41 42 43 44 45 LU 46 47 48 49 50 51 LU 52 53 54 55 56 57 LU 58 59 60 61 62 63 LU 64
5 NOPEMBER '11 65 66 67 68 69 LU 70 71 72 73 74 75 LU 76 77 78 79 80 81 LU 82 83 84 85 86 87 LU 88 89 90
6 DESEMBER '11 91 92 93 LU 94 95 96 97 98 99 LU 100 101 102 103 104 105 LU 106 107 108 109 110 111 LU LS1 LS1 LS1 LS1 LS1 LS1
7 JANUARI '12 LHB LS1 LS1 LS1 LS1 LS1 LS1 LU 1 2 3 4 5 6 LU 7 8 9 10 11 12 LU LHB 13 14 15 16 17 LU 18 19
8 PEBRUARI '12 20 21 22 23 LU 24 25 26 27 28 29 LU 30 31 32 33 34 35 LU 36 37 38 39 40 41 LU 42 43 44
9 MARET '12 45 46 47 LU 48 49 50 51 52 53 LU 54 55 56 57 58 59 LU 60 61 62 63 LHB 64 LU 65 66 67 68 69 70
10 APRIL '12 LU 71 72 73 74 LHB 75 LU 76 77 78 79 80 81 LU 82 83 84 85 86 87 LU 88 89 90 91 92 93 LU 94
11 MEI '12 95 96 97 98 99 LU 100 101 102 103 104 105 LU 106 107 108 LHB 109 110 LU 111 112 113 114 115 116 LU 117 118 119 120
12 JUNI '12 121 122 LU 123 124 125 126 127 128 LU 129 130 131 132 133 134 LU 135 136 137 138 139 140 LU LS2 LS2 LS2 LS2 LS2 LS2
13 JULI '12 LU LS2 LS2 LS2 LS2 LS2 LS2 LU LS2 LS2 LS2 LS2 LS2 LS2 LU


































KETERANGAN :

































































LHB  : Libur Hari Besar


LPP  : Libur Permulaan Puasa


















LU  : Libur Umum


LHR  : Libur Sekitar Hari Raya



Semester I
: 111 hari










LS1  : Libur Semester 1


EF  : Hari belajar Efektif Fakultatif


Semester II
: 140 hari









LS2  : Libur Semester 2


KTS  : Kegiatan tengah semester


Hari belajar Efektif Fakultatif  : 16  hari








































































Libur Hari Besar

































17 Agustus 201
: Proklamasi Kemerdekaan RI
1 Januari 2012 : Tahun Baru Masehi


8 April 2012
: Wafat Isa Almasih




30-31 Agustus 2011 : Hari Raya Idul Fitri 1432 H
23 Januari 2012 : Tahun Baru Imlek 2563

6 Mei 2012
: Hari Raya Waisak 2566




6 November 2011
 : Hari Raya Idul Adha 1432 H
5 Pebruari 2012 : Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Mei 2012 : Kenaikan Isa Al Masih




27 Nopember 2011 : Tahun Baru Hijriah 1433 H
23 Maret 2012 : Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1934











25 Desember 2011 : Hari Raya Natal





















CATATAN :































1. Hari Libur PILKADA menyesuaikan jadwal PILKADA di Kabupaten/Kota. 





















Read More »

0 comments

KEPUTUSAN KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
NOMOR : 275/MA.M/SK/VI/2011
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK MA AL-FALAH DEMPO BARAT
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
I. Menimbang :
  1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
  2. Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
  3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi  MA Al-Falah Dempo Barat agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
  5. Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III. Memperhatikan :
Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik MA Al-Falah Dempo Barat   tangga 24 Juni 2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Peraturan Akademik  MA Al-Falah Dempo Barat adalah sebagaimana     tercantum  dalam
lampiran  keputusan Ini.
Kedua                      : Peraturan Akademik  MA Al-Falah Dempo Barat sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum
pertama diberlakukan  bagi semua siswa dan siswi  MA Al-Falah Dempo Barat
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di
Pada tangga 24 Juni 2011
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat


Joko Pranoto, SE
Tembusan ;
  1. Yayasan Al-Falah Dempo Barat
  2. Seluruh siswa MA Al-Falah Dempo Barat
  3. Arsip



Lampiran Keputusan Kepala MA Al-Falah Dempo Barat
Nomor : 275/MA.M/SK/VI/2011
PERATURAN AKADEMIK
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
  2. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  4. Siswa MA Al-Falah Dempo Barat adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MA Al-Falah Dempo Barat.
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  8. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.     Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.     Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun
teori atau praktik.
3.     Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam
penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
  5. Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.
  5. Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
  1. Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
  5. Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
  1. Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
  3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas X
  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas X semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Penjurusan
  1. Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas.
  2. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai rata-rata yang disyaratkan.
  3. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM.
Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas XI
  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas XI IPA / IPS semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
  6. Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM
  7. Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
  8. Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
Pasal 15
Ketentuan Kelulusan
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MA.
  2. Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jaMAni olah raga dan kesehatan.
  3. Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
  4. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium Komputer
  1. Setiap siswa berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
  2. Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Laboratorium Multimedia
  1. Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran  dalam satu semester.
  2. Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia  di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam menggunakan laboratorium multimedia  siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 18
Perpustakaan
  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Al-Falah Dempo Barat.
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
  5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 21
Konsultasi dengan konselor
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pamekasan
Pada tanggal, 24 Juni 2011.
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat




Joko Pranoto, SE





KEPUTUSAN KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
NOMOR : 011/MA.M/SK/VII/2011
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
I.Menimbang :
  1. Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan  peraturan yang mengatur, sikap,  perkataan dan perbuatan siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
  2. Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA Al-Falah Dempo Barat agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat  Siswa dan Guru MA Al-Falah Dempo Barat
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Kode etik siswa MA Al-Falah Dempo Barat adalah sebagaimana tercantum  dalam lampiran
keputusan Ini.
Kedua                      : Kode etik siswa sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan
bagi semua siswa MA Al-Falah Dempo Barat
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Pamekasan
Pada tanggal  07 Juli 2011
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat




Joko Pranoto, SE

Tembusan ;
  1. Yayasan Al-Falah Dempo Barat
  2. Seluruh siswa MA Al-Falah Dempo Barat
Arsip

Read More »

Yuk Bagikan

Galeri Madrasah