Alhamdulillah, Kami semua bersyukur atas capaian prestasi yang telah diraih oleh siswa dan siswi MA. Al-Falah di Tingkat Nasional dari berbagai macam lomba dan kompetisi.
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah SWT, kini siswa lulusan MA. Al-Falah menjadi Lulusan terbaik di sebuah Universitas di Madura. Siti Khomsiyatul Jannah Kini mendapat penghargaan menajdi lulusan terbaik di UIM Pamekasan dan mendapat beasiswa S2 senilai 20 juta.
MA. Al-Falah Dempo Barat Kembali menorehkan prestasi. Kini Siswa Lulusan Tahun 2022 Abdullah Muqti Almaduri diterima di Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Jalur SNMPTN 2022.
Rabu, 06 Oktober 2021, Visitasi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di Madrasah Aliyah Al-Falah Dempo Barat Berjalan Dengan Lancar dan Hasilnya sesuai Harapan Bersama. Ini semua menandakan Kekompakan dan kesungguh-sungguhan dari selurauh Civitas akademika yang luar biasa Demi MA. Al-Falah yang lebih Baik kedepannya.
Kali ini kami sampaikan hasil tes uji kompetensi Gelombang I siswa baru di Madrasah Aliyah Al-Falah Dempo Barat tahun pelajaran 2021-2022 yang telah dilaksankan pada hari Ahad tanggal 04 April 2021 dari jam 08.00 sd selesai.
"Lebih baik mencegah daripada Mengobati". Peribahasa itu sangat tepat sekali kita praktekkan seiring dengan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) di seluruh dunia.
Di Indonesia Sejak diumumkan tanggal 2 Maret lalu sampai dengan 14 Maret 2020 (hari ini) sudah 96 orang terjangkit virus ini. Oleh karena itu, mari bersama-sama cegah menularnya virus ini mulai dari diri kita, keluarga dan lingkungan. Dan selalu berdoa agar kita semua terlepas dari segala musibah dan termasuk dari penyakit Corona ini. YUK KLIK DI SINI PANTAU KABAR TERKINI TENTANG CORONA-2019.
Selamat Datang Tim Penilai PKKM (PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH) di Madrasah Aliyah Al-Falah Dempo Barat.
Semoga visitasi ini terus memberikan perbaikan yang lebih maju. amin
Sebagai Tim Penilai: MOHAMMAD SALEHODDIN dan SYAMSURI.
Atas nama seluruh civitas akademika MA. Al-Falah mengucapkan Selamat dan sukses kepada Bpk. Syaiful Bahri yang telah dinyatakan LULUS UKMPPG mapel KIMIA.
Semoga terus semangat untuk mengabdi mwnjadi guru penggerak dalam kemajuan Indonesia, Khususnya Al-Falah tercinta.
Teruslah berjuang
Tiada henti berkiprah
Tak akan berakhir Sampai titik darah penghabisan
Ayooooo.. Disini Di MA. Al-Falah Dempo Barat Tempat yang tepat dan cocok sebagai pilihan untuk melanjutkan studi...
Semoga sukses selalu.
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran klik di sini.
Jaman semakin berkembang, teknologipun semakin canggih.
madrasah harus selalu di depan dalam menghadapi tantangan.
Bagaimana Tanggapan Alumni kepada MA. Al-Falah Dempo Barat?? Simak di sini. Jangan Lupa Subscribe, Like n Share yaaaa
Simulasi 3 Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah Al-Falah berjalan lancar. Simulasi ini digelar sejak 12 sd 14 Maret 2018. Sampai hari kedua kegiatan ini berjalan lancar dan tak ada kendala sama sekali.
Simulasi ini diikuti oleh sebanyak 103 siswa kelas XII semua jurusan. "al-hamdulillah simulasinya lancar tak anda kendala" ujar Abd. Rosyik selaku proktor di sela-sela kegiatan berlangsung (13/3/2018). Di tempat yang berbeda H.Zubairi berharapnya kegiatan ini semoga sukses sampai akhir kegiatan bahkan sampai akhir pelaksanaan UNBK april mendatang. "Semoga terus lancar sampai UNBK nanti" harapnya.
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
I. Menimbang :
Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi MA Al-Falah Dempo Barat agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III. Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Dewan Pendidik MA Al-Falah Dempo Barat tangga 24 Juni 2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Peraturan Akademik MA Al-Falah Dempo Barat adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan Ini.
Kedua : Peraturan Akademik MA Al-Falah Dempo Barat sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum
pertama diberlakukan bagi semua siswa dan siswi MA Al-Falah Dempo Barat
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di
Pada tangga 24 Juni 2011
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat
Joko Pranoto, SE
Tembusan ;
Yayasan Al-Falah Dempo Barat
Seluruh siswa MA Al-Falah Dempo Barat
Arsip
Lampiran Keputusan Kepala MA Al-Falah Dempo Barat
Nomor : 275/MA.M/SK/VI/2011
PERATURAN AKADEMIK
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
Siswa MA Al-Falah Dempo Barat adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MA Al-Falah Dempo Barat.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari totaljumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun
teori atau praktik.
3. Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam
penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.
Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas X
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas X semester ganjil dan genap.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Penjurusan
Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas.
Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai rata-rata yang disyaratkan.
Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM.
Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas XI
Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas XI IPA / IPS semester ganjil dan genap.
Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM
Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
Pasal 15
Ketentuan Kelulusan
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MA.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jaMAni olah raga dan kesehatan.
Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium Komputer
Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Laboratorium Multimedia
Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran dalam satu semester.
Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
Dalam menggunakan laboratorium multimedia siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 18
Perpustakaan
Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Al-Falah Dempo Barat.
Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 21
Konsultasi dengan konselor
Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pamekasan
Pada tanggal, 24 Juni 2011.
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat
Joko Pranoto, SE
KEPUTUSAN KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
NOMOR : 011/MA.M/SK/VII/2011
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
I.Menimbang :
Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap, perkataan dan perbuatan siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA Al-Falah Dempo Barat agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Siswa dan Guru MA Al-Falah Dempo Barat
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Kode etik siswa MA Al-Falah Dempo Barat adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan Ini.
Kedua : Kode etik siswa sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan
bagi semua siswa MA Al-Falah Dempo Barat
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.