BAB I
KETENTUAN
UMUM
Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) merupakan pedoman kerja bagi
seluruh unsur organisasi MAS Al-Falah dalam melaksanakan tugas, kewenangan,
tanggung jawab, koordinasi, pelayanan, dan pengembangan madrasah.
Tata Kelola
Tata kelola MAS Al-Falah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
- transparansi;
- efektivitas
dan efisiensi;
- koordinasi
dan kerja sama;
- pelayanan
kepada peserta didik;
- pembagian
tugas yang jelas;
- keteladanan
dan ketertiban;
- pengembangan
mutu berkelanjutan; dan
- nilai-nilai
keislaman dan kepesantrenan.
Kewajiban Unsur Organisasi
Setiap unsur organisasi wajib:
- memahami
tugas dan kewenangannya;
- melaksanakan
tugas sesuai pembagian kerja;
- menjaga
komunikasi dan koordinasi;
- mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas;
- menjaga
nama baik madrasah;
- mengutamakan
kepentingan peserta didik dan madrasah; dan
- melaksanakan
kebijakan madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB II
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI
A. KETUA YAYASAN
Tugas Pokok
Ketua Yayasan bertanggung jawab terhadap pembinaan umum,
arah kebijakan kelembagaan, dan keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di
bawah yayasan.
Fungsi
- Menetapkan
arah kebijakan umum yayasan.
- Memberikan
pembinaan kepada Kepala Madrasah.
- Melakukan
pengawasan umum terhadap penyelenggaraan madrasah.
- Menetapkan
kebijakan strategis yayasan.
- Mendukung
pengembangan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan
pembiayaan.
- Menjalin
hubungan kelembagaan dengan pihak eksternal.
- Memberikan
persetujuan terhadap kebijakan strategis madrasah yang menjadi kewenangan
yayasan.
- Melakukan
evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan madrasah.
- Memastikan
penyelenggaraan pendidikan sejalan dengan visi dan tujuan yayasan.
B. KOMITE
MADRASAH
Tugas Pokok
Komite Madrasah berperan sebagai mitra madrasah dalam
memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Fungsi
- Memberikan
pertimbangan terhadap kebijakan dan program madrasah.
- Memberikan
dukungan terhadap pengembangan mutu pendidikan.
- Membantu
membangun komunikasi antara madrasah, orang tua, dan masyarakat.
- Mendorong
partisipasi masyarakat dalam pengembangan madrasah.
- Memberikan
masukan terhadap program dan kebutuhan madrasah.
- Mendukung
pengembangan sarana dan prasarana.
- Membantu
menciptakan hubungan yang harmonis antara madrasah dan masyarakat.
- Melaksanakan
fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
C. KEPALA
MADRASAH
Tugas Pokok
Kepala Madrasah merupakan pimpinan tertinggi pada tingkat
operasional madrasah yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan
penyelenggaraan pendidikan, manajemen, pengembangan mutu, pembinaan tenaga
pendidik dan kependidikan, serta pencapaian tujuan madrasah.
Fungsi
- Menyusun
dan menetapkan kebijakan operasional madrasah.
- Memimpin
penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.
- Mengkoordinasikan
seluruh unsur organisasi madrasah.
- Menyusun
program kerja madrasah.
- Mengendalikan
pelaksanaan kurikulum.
- Mengembangkan
program unggulan madrasah.
- Melakukan
pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
- Mengelola
peserta didik.
- Mengkoordinasikan
pengelolaan sarana dan prasarana.
- Mengendalikan
pengelolaan administrasi dan keuangan.
- Mengembangkan
hubungan dengan yayasan, komite, pondok pesantren, orang tua, masyarakat,
dan mitra.
- Melaksanakan
supervisi akademik dan manajerial.
- Melaksanakan
monitoring dan evaluasi program.
- Menetapkan
pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan.
- Menyampaikan
laporan penyelenggaraan madrasah kepada yayasan dan pihak terkait.
- Menjamin
terciptanya budaya madrasah yang religius, disiplin, aman, dan kondusif.
Wewenang
- Mengambil
keputusan operasional madrasah.
- Mengatur
pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Memberikan
pembinaan kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan program madrasah.
- Mengusulkan
pengangkatan atau penugasan personel sesuai kewenangan.
- Melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas personel.
D. WAKIL
KEPALA MADRASAH BIDANG KURIKULUM
Tugas Pokok
Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum,
pembelajaran, asesmen, program akademik, serta pengembangan program unggulan
madrasah.
Fungsi
- Menyusun
kalender pendidikan.
- Menyusun
struktur kurikulum.
- Menyusun
dokumen kurikulum,
- Mengkoordinasikan
penyusunan jadwal pelajaran.
- Mengkoordinasikan
pembagian tugas mengajar.
- Mengendalikan
pelaksanaan pembelajaran.
- Mengkoordinasikan
asesmen dan pelaporan hasil belajar.
- Mengembangkan
program pengayaan, remedial, bimbingan belajar, dan olimpiade.
- Mengkoordinasikan
pelaksanaan program unggulan.
- Mengkoordinasikan
penyusunan perangkat pembelajaran.
- Melaksanakan
monitoring proses pembelajaran.
- Menyiapkan
data akademik madrasah.
- Melaporkan
pelaksanaan bidang kurikulum kepada Kepala Madrasah.
E. WAKIL
KEPALA MADRASAH BIDANG KESISWAAN
Tugas Pokok
Mengelola pembinaan peserta didik, organisasi siswa,
kedisiplinan, kegiatan ekstrakurikuler, prestasi, dan pengembangan karakter
peserta didik.
Fungsi
- Mengelola
penerimaan peserta didik baru bersama Kepala Madrasah.
- Mengkoordinasikan
pembinaan disiplin peserta didik.
- Mengkoordinasikan
OSIS.
- Mengkoordinasikan
kegiatan Pramuka.
- Mengembangkan
kegiatan ekstrakurikuler.
- Mengkoordinasikan
pembinaan prestasi siswa.
- Mengkoordinasikan
kegiatan keputraan dan keputrian.
- Mengembangkan
kepemimpinan dan karakter peserta didik.
- Menangani
pembinaan terhadap pelanggaran tata tertib.
- Mengkoordinasikan
kegiatan siswa di dalam dan luar madrasah.
- Mengembangkan
budaya positif dan kepedulian sosial siswa.
- Melaporkan
perkembangan kesiswaan kepada Kepala Madrasah.
F. WAKIL
KEPALA MADRASAH BIDANG HUMAS
Tugas Pokok
Mengelola komunikasi, kerja sama, hubungan kelembagaan,
publikasi, dan kemitraan madrasah.
Fungsi
- Membangun
hubungan dengan yayasan, komite, orang tua, masyarakat, pondok pesantren,
dan lembaga mitra.
- Mengembangkan
kerja sama kelembagaan.
- Mengelola
publikasi kegiatan madrasah.
- Mengelola
informasi dan komunikasi eksternal.
- Mendokumentasikan
kegiatan strategis madrasah.
- Membangun
citra positif madrasah.
- Mengkoordinasikan
kegiatan yang melibatkan masyarakat.
- Mengembangkan
jaringan kerja sama untuk program unggulan.
- Mengelola
komunikasi dengan alumni.
- Menyampaikan
informasi resmi madrasah kepada pihak terkait.
G. WAKIL
KEPALA MADRASAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Tugas Pokok
Mengelola perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengadaan,
inventarisasi, dan pengembangan sarana prasarana madrasah.
Fungsi
- Menyusun
kebutuhan sarana prasarana.
- Melakukan
inventarisasi sarana dan prasarana.
- Mengatur
pemanfaatan ruang dan fasilitas.
- Mengkoordinasikan
pemeliharaan fasilitas.
- Mengusulkan
pengadaan sarana prasarana.
- Mengawasi
kondisi ruang kelas dan fasilitas pembelajaran.
- Mengelola
fasilitas laboratorium dan perpustakaan bersama kepala unit.
- Menjamin
kebersihan, keamanan, dan kelayakan fasilitas.
- Menyusun
laporan kondisi sarana prasarana.
- Mengembangkan
sarana pendukung program unggulan.
H. KEPALA
TATA USAHA
Tugas Pokok
Mengelola administrasi umum, ketatausahaan, persuratan, kepegawaian,
kearsipan, dan pelayanan administrasi madrasah.
Fungsi
- Mengelola
surat masuk dan surat keluar.
- Mengelola
arsip madrasah.
- Mengelola
administrasi madrasah melalui aplikasi simal
- Memiliki
dan mengelola database siswa, guru dan tendik sebagai pusat data tunggal
Madrasah.
- Mengelola
administrasi kepegawaian.
- Mengelola
administrasi peserta didik bersama bidang terkait.
- Menyiapkan
dokumen resmi madrasah.
- Mengatur
jadwal dan mengelola administrasi Ujian / asesmen madrasah seperti SAS,
STS dan asesmen lain yang diadakan oleh Madrasah
- Mengelola
nilai raport, leger nilai dan buku induk siswa
- Mengkoordinasikan
staf administrasi.
- Mengelola
administrasi inventaris.
- Menyiapkan
administrasi rapat dan kegiatan madrasah.
- Mengelola
data administrasi kelembagaan.
- Mengelola,
membuat data dan informasi di ruangan guru dan kepala dan ruangan lain,
seperti truktur organisasi, data statistik siswa, kode etik dan
sebagainya.
- Memberikan
pelayanan administrasi kepada guru, siswa, orang tua, dan pihak terkait.
- Berkoordinasi
dengan operator madrasah
I. BENDAHARA
MADRASAH
Tugas Pokok
Mengelola administrasi dan pelaksanaan keuangan madrasah
secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Fungsi
- Menyusun
administrasi penerimaan dan pengeluaran.
- Mencatat
seluruh transaksi keuangan.
- Menyiapkan
bukti transaksi.
- Mengelola
kas madrasah.
- Menyusun
laporan keuangan.
- Mengkoordinasikan
kebutuhan pembiayaan program.
- Menyimpan
dokumen keuangan.
- Melaksanakan
pembayaran sesuai kewenangan.
- Menyediakan
data keuangan untuk kebutuhan evaluasi.
- Melaporkan
kondisi keuangan kepada Kepala Madrasah dan pihak yang berwenang.
J. OPERATOR
MADRASAH
Tugas Pokok
Mengelola data dan sistem informasi madrasah sesuai
ketentuan serta memastikan data madrasah akurat dan mutakhir.
Fungsi
- Mengelola
data kelembagaan.
- Mengelola
data peserta didik.
- Mengelola
aplikasi Simpatika dan Emis GTK
- Mengelola
data guru dan tenaga kependidikan.
- Melakukan
pemutakhiran data secara berkala.
- Mengelola
sistem informasi dan aplikasi pendidikan yang ditugaskan.
- Mengelola
kegaitan UM, AKM, ANBK, TKA, Sulingjar dan kegiatan lain yang memerlukan
aplikasi khusus dari pemerintah.
- Membantu
penyusunan laporan berbasis data.
- Mengelola
pelaporan guru serdik
- Menjaga
keamanan dan kerahasiaan data.
- Berkoordinasi
dengan Kepala Madrasah dan Tata Usaha.
K.
KETUA/PELAKSANA TEKNIS PROGRAM UNGGULAN
Setiap Program Unggulan memiliki seorang Ketua/Pelaksana
Teknis yang bertanggung jawab mengembangkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
program.
Tugas Umum
- Menyusun
rencana kerja program.
- Menyusun
target pencapaian program.
- Mengkoordinasikan
guru/pembimbing program.
- Menyusun
kegiatan pendalaman dan pengayaan.
- Mengembangkan
kegiatan praktik/proyek.
- Mengkoordinasikan
penggunaan fasilitas pendukung.
- Melakukan
monitoring perkembangan peserta didik.
- Menyusun
dokumentasi program.
- Melakukan
evaluasi program.
- Menyampaikan
laporan kepada Kepala Madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah yang terkait.
L. KETUA
PROGRAM AL-QUR'AN DAN TURATS
Fokus Program
Penguatan kemampuan Al-Qur'an, tahfidz, tahsin, BTQ, kitab
kuning/turats, dan pemahaman keislaman berbasis kepesantrenan.
Tugas Khusus
- Mengkoordinasikan
program tahfidz.
- Mengkoordinasikan
tahsin dan BTQ.
- Mengembangkan
pembelajaran turats/kitab kuning.
- Menyusun
target hafalan dan kompetensi keagamaan.
- Mengkoordinasikan
pembimbing tahfidz dan turats.
- Melaksanakan
evaluasi kemampuan peserta didik.
- Mengembangkan
kegiatan kajian dan praktik keagamaan.
M. KETUA
PROGRAM SAINTEK DAN KESEHATAN
Fokus Program
Pengembangan kemampuan sains, teknologi, riset, literasi
digital, dan kesehatan dasar.
Tugas Khusus
- Mengembangkan
pembelajaran sains dan teknologi.
- Mengembangkan
kegiatan eksperimen dan praktikum.
- Mengembangkan
budaya riset.
- Mengkoordinasikan
kegiatan olimpiade sains.
- Mengembangkan
proyek sains dan teknologi.
- Mengembangkan
materi kesehatan dasar.
- Mengembangkan
kepedulian terhadap kesehatan dan lingkungan.
- Mengkoordinasikan
pemanfaatan laboratorium sainstek dan komputer.
- Mengembangkan
kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga terkait.
- Menyusun
portofolio hasil karya peserta didik.
N. KETUA
PROGRAM SOSIAL DAN HUMANIORA
Fokus Program
Pengembangan kemampuan memahami masyarakat, berpikir kritis,
komunikasi, kepemimpinan, sosial, budaya, ekonomi, dan penelitian sosial.
Tugas Khusus
- Mengembangkan
pembelajaran humaniora dasar dan terapan.
- Mengembangkan
kemampuan berpikir kritis.
- Mengembangkan
kemampuan komunikasi dan presentasi.
- Mengembangkan
kepemimpinan peserta didik.
- Mengembangkan
kegiatan penelitian sosial sederhana.
- Mengembangkan
literasi media dan informasi.
- Mengembangkan
kajian sosial dan budaya.
- Mengembangkan
kegiatan pengabdian masyarakat.
- Mengembangkan
kemampuan analisis fenomena sosial.
- Mengkoordinasikan
proyek sosial peserta didik.
O. KETUA
PROGRAM VOKASI DAN LIFE SKILL
Fokus Program
Pengembangan keterampilan praktis, kreativitas,
produktivitas, kemandirian, kewirausahaan, dan kesiapan hidup.
Tugas Khusus
- Mengidentifikasi
keterampilan yang sesuai dengan minat peserta didik.
- Mengembangkan
pembelajaran berbasis praktik.
- Mengembangkan
produk/karya siswa.
- Mengembangkan
keterampilan kewirausahaan.
- Mengembangkan
pemasaran produk siswa.
- Mengembangkan
portofolio keterampilan.
- Mengkoordinasikan
instruktur atau mitra keterampilan.
- Mengembangkan
sertifikasi atau bukti kompetensi jika memungkinkan.
- Mengembangkan
kegiatan proyek dan produksi.
- Membina
sikap mandiri dan produktif.
P. KETUA
PROGRAM AKADEMIK DAN PRESTASI
Fokus Program
Pengembangan,pengayaan, pendalaman Kemampuan akademik
tertentu yang dimiliki peserta didik.
Tugas Khusus
- Mengidentifikasi
kemampuan akademik yang sesuai dengan minat peserta didik.
- Mengembangkan
pembelajaran berbasis praktik.
- Mengembangkan
produk/karya siswa.
- Mengembangkan
portofolio keterampilan.
- Mengkoordinasikan
instruktur atau mitra keterampilan.
- Membina
sikap mandiri dan produktif.
Q. PEMBINA
PRAMUKA
Tugas Pokok
Membina kegiatan kepramukaan sebagai sarana pembentukan
karakter, kepemimpinan, kemandirian, kedisiplinan, dan kepedulian sosial.
Fungsi
- Menyusun
program kegiatan Pramuka.
- Melaksanakan
latihan rutin.
- Membina
kedisiplinan dan kepemimpinan.
- Mengembangkan
keterampilan kepramukaan.
- Mengkoordinasikan
kegiatan perkemahan dan kegiatan luar.
- Melakukan
evaluasi kegiatan.
R. PEMBINA
OSIS
Tugas Pokok
Membina organisasi siswa dalam pengembangan kepemimpinan,
demokrasi, tanggung jawab, kreativitas, dan keterampilan berorganisasi.
Fungsi
- Membimbing
pembentukan kepengurusan OSIS.
- Membimbing
penyusunan program kerja OSIS.
- Mengawasi
pelaksanaan kegiatan OSIS.
- Membina
kepemimpinan siswa.
- Membimbing
administrasi organisasi.
- Melakukan
evaluasi kegiatan OSIS
- Melakukan
pelaporan kegiatan OSIS kepada kepala Sekolah melalui Waka kesiswaan.
- Mengembangkan
kegiatan positif dan produktif siswa.
- Mengelola
media kegiatan madrasah dan siswa melalui media sosial, website madrasah.
S.
KOORDINATOR BIMBINGAN BELAJAR DAN OLIMPIADE (include Program Akademik dan
Prestasi)
Tugas Pokok
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program bimbingan belajar
dan olimpiade.
- Mengatur pembinaan peserta didik yang memiliki potensi
akademik.
- Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam kegiatan
pembinaan.
- Memastikan program pembinaan berjalan sesuai jadwal dan
target.
Fungsi
- Melakukan pemetaan peserta didik yang memiliki potensi
akademik.
- Menyusun program dan jadwal bimbingan belajar serta
olimpiade.
- Melakukan seleksi dan pemetaan peserta sesuai bidang
olimpiade.
- Memantau perkembangan peserta didik dalam pembinaan.
- Mengikutsertakan peserta didik dalam kompetisi
akademik.
- Mendokumentasikan hasil dan prestasi peserta didik.
- Menyusun daftar dan rekapitulasi siswa berprestasi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan program kepada pimpinan.
T.
KORDINATOR KESISWAAN PUTRI
Pokok:
Membantu Waka Kesiswaan dalam mengelola dan membina kegiatan serta kedisiplinan
peserta didik putri.
Fungsi:
- Mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan putri.
- Membantu pembinaan disiplin dan tata tertib siswa
putri.
- Memantau kehadiran dan perilaku siswa putri.
- Mengkoordinasikan Wali Kelas dan Guru Mentor putri.
- Membantu menangani permasalahan siswa putri.
- Berkoordinasi dengan BK dan pembina/ustazah pondok.
- Melaporkan perkembangan kesiswaan putri kepada Waka
Kesiswaan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Waka
Kesiswaan dan Kepala Madrasah.
U. KEPALA
UNIT PENDUKUNG
Kepala Unit Pendukung bertanggung jawab terhadap pengelolaan
unit yang mendukung proses pembelajaran dan pengembangan peserta didik.
Unit pendukung meliputi:
- Perpustakaan;
- Laboratorium
Komputer;
- Laboratorium
Sainstek;
- Dapur
Tata boga
Tugas Umum Kepala Unit
- Menyusun
program kerja unit.
- Mengelola
fasilitas unit.
- Menjamin
ketertiban penggunaan fasilitas.
- Menjaga
kebersihan dan keamanan unit.
- Membuat
administrasi penggunaan.
- Mengembangkan
fungsi unit sebagai pendukung pembelajaran.
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan.
V. KEPALA PERPUSTAKAAN
Tugas Pokok dan Fungsi
- Mengelola
koleksi perpustakaan.
- Melayani
peminjaman dan pengembalian buku.
- Menata
administrasi perpustakaan.
- Mengembangkan
budaya membaca.
- Mendukung
program literasi madrasah.
- Menyediakan
sumber belajar.
- Melakukan
inventarisasi koleksi.
- Membuat
laporan kegiatan perpustakaan.
W. KEPALA LABORATORIUM
KOMPUTER
Tugas Pokok dan Fungsi
- Mengelola
fasilitas laboratorium komputer.
- Menyiapkan
perangkat pembelajaran berbasis teknologi.
- Menjaga
keamanan dan kondisi perangkat.
- Mengatur
jadwal penggunaan laboratorium.
- Mendukung
pembelajaran informatika dan teknologi.
- Mendukung
program Saintek dan Kesehatan.
- Membuat
inventarisasi perangkat.
X. KEPALA LABORATORIUM
SAINTEK
Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyiapkan
alat dan bahan praktikum.
- Mengatur
penggunaan laboratorium.
- Menjaga
keamanan laboratorium.
- Mendukung
kegiatan eksperimen dan riset.
- Melakukan
inventarisasi alat.
- Mengembangkan
budaya praktikum.
- Mendukung
program Saintek dan Kesehatan.
Y. KEPALA DAPUR
TATA BOGA
Tugas Pokok
Pengelola
unit Tata Boga bertanggung jawab mengelola fasilitas, kegiatan praktik,
keamanan, kebersihan, serta pengembangan keterampilan tata boga sebagai bagian
dari penguatan Program
Vokasi dan Life Skill MAS Al-Falah.
Fungsi
- Mengelola kegiatan Dapur Tata Boga.
- Menyiapkan tempat, alat, dan bahan praktik.
- Membimbing peserta didik dalam kegiatan praktik tata
boga.
- Memastikan kebersihan dan keamanan dapur.
- Mengawasi penggunaan dan perawatan peralatan.
- Mengatur penggunaan bahan praktik secara efektif dan
efisien.
- Mengembangkan keterampilan tata boga peserta didik.
- Mendorong kreativitas dan kemandirian peserta didik.
- Mendukung kegiatan kewirausahaan melalui produk tata
boga.
- Berkoordinasi dengan guru dan pengelola Program Vokasi
dan Life Skill.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan Dapur Tata Boga.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Madrasah.
Z. WALI
KELAS
Tugas Pokok
Wali kelas merupakan pengelola administrasi dan pembinaan
peserta didik pada satu rombongan belajar.
Fungsi
- Mengenal
kondisi akademik dan nonakademik peserta didik.
- Membina
kedisiplinan dan karakter siswa.
- Memantau
kehadiran siswa.
- Memantau
perkembangan hasil belajar.
- Melakukan
komunikasi dengan orang tua/wali.
- Mengkoordinasikan
penyelesaian permasalahan siswa.
- Mengelola
administrasi kelas.
- Menjaga
ketertiban kelas.
- Mengkoordinasikan
kegiatan kelas.
- Menyusun
laporan perkembangan kelas.
Daftar Wali Kelas
|
No. |
Rombel |
Wali Kelas |
|
1 |
X Saintek A |
................................ |
|
2 |
X Soshum A |
................................ |
|
3 |
X Saintek B |
................................ |
|
4 |
X Soshum B |
................................ |
|
5 |
XI Saintek A |
................................ |
|
6 |
XI Soshum A |
................................ |
|
7 |
XI Saintek A |
................................ |
|
8 |
XI Soshum A |
................................ |
|
9 |
XII Saintek A |
................................ |
|
10 |
XII Soshum A |
................................ |
|
11 |
XII Saintek A |
................................ |
|
12 |
XII Soshum A |
................................ |
AA. GURU MENTOR
Tugas Pokok
Guru mentor bertugas memberikan pendampingan, pembinaan,
pemantauan, dan penguatan perkembangan peserta didik secara personal dan
berkelanjutan dalam aspek akademik, karakter, ibadah, kedisiplinan,
minat-bakat, serta perencanaan masa depan.
Fungsi
1.
Mengenal kondisi dan karakter siswa
binaannya.
2.
Melakukan pendampingan secara
berkala, minimal 2 kali dalam 1 bulan.
3.
Memantau perkembangan akademik
siswa.
4.
Memantau kedisiplinan, akhlak, dan
adab.
5.
Memotivasi siswa dalam belajar dan
mengembangkan potensi.
6.
Membantu siswa menentukan dan
mengembangkan minat program unggulan.
7.
Menjadi tempat konsultasi awal bagi
siswa.
8.
Berkoordinasi dengan Wali Kelas, BK,
Waka kesiswaan apabila terdapat permasalahan.
9.
Berkomunikasi dengan orang tua/wali
siswa bila diperlukan.
10.
Membuat catatan perkembangan siswa
binaan.
11.
Membantu siswa dalam merencanakan
studi lanjut atau pengembangan karier.
12.
Memberikan rekomendasi tindak lanjut
kepada Wali Kelas, BK, atau Waka Kesiswaan.
AB.
GURU/PENDIDIK
Tugas Pokok
Guru melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, penilaian, dan
pembinaan peserta didik sesuai bidang tugas dan kompetensinya.
Fungsi
- Menyusun
perangkat pembelajaran.
- Melaksanakan
pembelajaran.
- Melaksanakan
asesmen.
- Memberikan
umpan balik kepada peserta didik.
- Melaksanakan
remedial dan pengayaan.
- Membimbing
peserta didik.
- Mengembangkan
kompetensi profesional.
- Mengintegrasikan
nilai karakter dan keislaman.
- Mendukung
program unggulan madrasah.
- Melaksanakan
tugas tambahan yang diberikan Kepala Madrasah.
- Mengikuti
kegiatan pengembangan profesional.
- Menjaga
keteladanan dan etika sebagai pendidik.
AC.
BIMBINGAN DAN KONSELING (BK)
Tugas Pokok
Memberikan layanan bimbingan dan konseling untuk membantu
peserta didik berkembang secara optimal dalam aspek pribadi, sosial, belajar,
dan perencanaan masa depan.
Fungsi
- Melakukan
identifikasi kebutuhan siswa.
- Memberikan
layanan konseling.
- Membantu
penyelesaian masalah siswa.
- Memberikan
bimbingan belajar.
- Memberikan
bimbingan karier dan studi lanjut.
- Berkoordinasi
dengan wali kelas.
- Berkoordinasi
dengan orang tua/wali.
- Melakukan
pendampingan siswa yang membutuhkan perhatian khusus.
- Membuat
dokumentasi dan laporan layanan BK.
AD. STAF
MADRASAH
Tugas Pokok
Staf Madrasah membantu pelaksanaan administrasi dan
operasional madrasah sesuai bidang tugas yang diberikan.
Fungsi
- Membantu
administrasi madrasah.
- Memberikan
pelayanan kepada guru dan siswa.
- Membantu
pengelolaan dokumen.
- Membantu
pelaksanaan kegiatan madrasah.
- Melaksanakan
tugas teknis sesuai penugasan.
- Menjaga
ketertiban, kebersihan, dan pelayanan madrasah.
Rincaian Tugas Staf
Madrasah
|
Bidang |
Staf Pendukung |
Tugas Utama |
|
Administrasi |
Staf
Administrasi (include
ke KTU) |
Pengelolaan
surat-menyurat, arsip, data peserta didik, buku induk, data PTK, dokumen
madrasah, administrasi pelayanan, dan pengarsipan digital. |
|
Keuangan |
Staf
Keuangan |
Membantu
pencatatan transaksi, pengarsipan bukti pembayaran, administrasi penerimaan
dan pengeluaran, serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan. |
|
Kurikulum |
Staf
Kurikulum |
Membantu
penyusunan jadwal, administrasi pembelajaran, data guru mengajar, asesmen,
rapor, ujian, dan administrasi program akademik. |
|
Kesiswaan |
Staf
Kesiswaan |
Mengelola
administrasi siswa, kehadiran, kedisiplinan, prestasi, kegiatan siswa,
ekstrakurikuler, dan dokumentasi kegiatan kesiswaan. |
|
Humas |
Staf
Humas/Publikasi |
Mengelola
informasi dan publikasi madrasah, website, media sosial, dokumentasi
kegiatan, berita madrasah, serta membantu komunikasi dengan orang tua dan
mitra. |
|
Sarpras |
Staf
Sarpras |
Membantu
inventarisasi barang, pendataan kondisi fasilitas, pemeliharaan, pengadaan,
distribusi perlengkapan, serta administrasi sarana dan prasarana. |
AF. SISWA
Tugas Pokok
Siswa merupakan peserta didik yang mengikuti proses
pendidikan, pembelajaran, pembinaan, dan pengembangan diri sesuai ketentuan
madrasah.
Kewajiban Siswa
- Mengikuti
pembelajaran dengan tertib.
- Menaati
tata tertib madrasah.
- Menghormati
guru dan tenaga kependidikan.
- Menjaga
nama baik madrasah.
- Menjaga
kebersihan dan fasilitas.
- Mengikuti
kegiatan wajib madrasah.
- Mengembangkan
potensi dan prestasi.
- Menjaga
akhlak dan adab.
- Melaksanakan
ketentuan kehidupan madrasah dan kepesantrenan.
BAB III
TATA KELOLA
DAN HUBUNGAN KERJA
Garis Koordinasi
Tata kelola MAS Al-Falah dilaksanakan dengan pola:
YAYASAN
↓
KEPALA MADRASAH
↓
WAKIL KEPALA MADRASAH / KEPALA TU
↓
KOORDINATOR PROGRAM / UNIT / WALI KELAS/GURU MENTOR
↓
GURU DAN STAF
↓
PESERTA DIDIK
Komite Madrasah berkedudukan sebagai mitra madrasah,
sedangkan hubungan dengan yayasan dilaksanakan melalui koordinasi kelembagaan
sesuai kewenangan masing-masing.
Hubungan Kepala Madrasah dengan
Wakil Kepala
- Wakil
Kepala Madrasah bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
- Wakil
Kepala Madrasah melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing.
- Wakil
Kepala wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan program lintas bidang.
- Setiap
Wakil Kepala menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Madrasah
secara berkala.
Hubungan Waka Kurikulum dengan
Program Unggulan
Waka Kurikulum menjadi koordinator utama dalam integrasi
program unggulan dengan pembelajaran madrasah.
Koordinasi meliputi:
- jadwal
program;
- pembagian
kelompok;
- beban
pembelajaran;
- guru/pembimbing;
- materi
pendalaman;
- asesmen;
- proyek/kegiatan;
- evaluasi;
dan
- pelaporan.
Hubungan Guru mentor /Pembimbing
Siswa,
Wali Kelas dengan Guru, BK, dan
Orang Tua
Wali kelas menjadi penghubung utama antara:
Siswa ↔ Guru Mentor Guru ↔ Mata Pelajaran ↔ BK ↔ Orang
Tua/Wali ↔ Waka Kesiswaan.
Setiap permasalahan siswa sedapat mungkin ditangani secara
bertahap melalui koordinasi sesuai tingkat permasalahannya.
Alur Pembinaan
Siswa
Alur pembinaan
peserta didik dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi melalui Guru
mentor /Pembimbing Siswa, Wali Kelas, BK/Waka Kesiswaan, hingga Kepala Madrasah
sesuai tingkat kebutuhan dan permasalahan peserta didik. Guru mentor berperan sebagai pendamping awal dan pemantau
perkembangan siswa, Wali Kelas mengoordinasikan pembinaan di tingkat kelas,
BK/Waka Kesiswaan memberikan penanganan lanjutan, sedangkan Kepala Madrasah
mengambil keputusan terhadap permasalahan yang bersifat strategis atau
memerlukan kebijakan madrasah.
GURU MENTOR / PEMBIMBING SISWA
↓
WALI KELAS
↓
BK / WAKA KESISWAAN
↓
KEPALA MADRASAH
Tabel Alur
pembinaan
|
Tahap |
Unsur |
Fungsi Utama |
|
1 |
Guru
mentor /Gurun Wali |
Pendampingan
personal, pemantauan perkembangan, motivasi, pembinaan karakter, dan deteksi
awal permasalahan |
|
2 |
Wali
Kelas |
Koordinasi
kondisi siswa dalam rombel, akademik, kehadiran, disiplin, dan komunikasi
dengan orang tua |
|
3 |
BK/Waka
Kesiswaan |
Penanganan
masalah yang membutuhkan layanan khusus, pembinaan lanjutan, dan koordinasi
lintas pihak |
|
4 |
Kepala
Madrasah |
Pengambilan
keputusan dan penanganan persoalan yang bersifat strategis, serius, atau
membutuhkan kebijakan madrasah |
Hubungan Program Unggulan dengan
Unit Pendukung
Setiap Ketua Program Unggulan dapat menggunakan unit
pendukung sesuai kebutuhan, dengan tetap berkoordinasi dengan pengelola unit.
Contoh:
- Program
Saintek dan Kesehatan → Laboratorium Sainstek dan Laboratorium Komputer.
- Program
Sosial dan Humaniora → Perpustakaan dan kegiatan penelitian sosial.
- Program
Al-Qur’an dan Turats → Perpustakaan/ruang kajian dan fasilitas pendukung
keagamaan.
- Program
Vokasi dan Life Skill → ruang praktik dan fasilitas keterampilan.
BAB IV
MEKANISME
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan madrasah dilaksanakan secara
berjenjang sesuai tingkat kewenangan.
Keputusan Strategis
Keputusan strategis madrasah berada pada Kepala Madrasah
dengan memperhatikan:
- kebijakan
yayasan;
- ketentuan
peraturan yang berlaku;
- masukan
Wakil Kepala;
- masukan
guru dan tenaga kependidikan;
- pertimbangan
Komite Madrasah apabila diperlukan; dan
- kondisi
serta kebutuhan peserta didik.
Keputusan Teknis
Keputusan yang berkaitan dengan program teknis dapat
didelegasikan kepada Wakil Kepala, Koordinator Program, Kepala Unit, Wali
Kelas, atau penanggung jawab kegiatan sesuai kewenangannya.
BAB V
SISTEM
KOORDINASI
Koordinasi organisasi dilaksanakan melalui:
1. Rapat Pimpinan
Dilaksanakan untuk membahas kebijakan, program, evaluasi,
dan persoalan strategis madrasah.
2. Rapat Dewan Guru
Dilaksanakan untuk membahas pembelajaran, peserta didik,
program madrasah, dan evaluasi pendidikan.
3. Rapat Koordinasi Bidang
Dilaksanakan oleh masing-masing Wakil Kepala bersama
koordinator/unit terkait.
4. Rapat Program Unggulan
Dilaksanakan oleh Ketua Program bersama guru/pembimbing
program.
5. Rapat Guru Mentor dan Wali Kelas
Dilaksanakan untuk membahas perkembangan akademik, karakter,
kehadiran, dan permasalahan peserta didik.
6. Evaluasi Berkala
Setiap bidang menyampaikan laporan pelaksanaan program
kepada Kepala Madrasah secara berkala.
BAB VI
SISTEM
PELAPORAN
Setiap pelaksana program wajib membuat laporan sesuai
tugasnya.
Jenis laporan meliputi:
- laporan
pelaksanaan pembelajaran;
- laporan
kesiswaan;
- laporan
program unggulan;
- laporan
kegiatan ekstrakurikuler;
- laporan
sarana prasarana;
- laporan
administrasi;
- laporan
keuangan;
- laporan
kegiatan unit pendukung;
- laporan
wali kelas; dan
- laporan
evaluasi program.
Laporan menjadi dasar bagi madrasah dalam melakukan monitoring,
evaluasi, perbaikan, dan pengembangan program.
BAB VII
MONITORING
DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala oleh
Kepala Madrasah bersama Wakil Kepala dan penanggung jawab bidang.
Aspek yang dievaluasi meliputi:
- keterlaksanaan
program;
- ketercapaian
target;
- kehadiran
dan partisipasi;
- kualitas
pembelajaran;
- perkembangan
peserta didik;
- penggunaan
sarana;
- efektivitas
anggaran;
- kendala
pelaksanaan;
- prestasi
dan hasil program; dan
- tindak
lanjut pengembangan.
Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai dasar
penyusunan program kerja berikutnya.
BAB VIII
PRINSIP
DELEGASI TUGAS
Dalam melaksanakan tata kelola madrasah, Kepala Madrasah
dapat memberikan delegasi tugas kepada Wakil Kepala, Kepala Tata Usaha, Ketua
Program, Kepala Unit, Wali Kelas, Guru, dan Staf.
Delegasi tugas harus:
- jelas;
- tertulis
atau terdokumentasi;
- sesuai
kompetensi;
- memiliki
batas kewenangan;
- dapat
dipertanggungjawabkan; dan
- tetap
berada dalam pengawasan Kepala Madrasah.
Delegasi tidak menghilangkan tanggung jawab atasan terhadap
pengawasan dan evaluasi.
BAB IX
KODE ETIK
DAN BUDAYA KERJA
Seluruh unsur MAS Al-Falah wajib membangun budaya kerja:
Religius – Disiplin – Profesional – Kolaboratif – Melayani –
Bertanggung Jawab – Berorientasi Mutu.
Setiap warga madrasah wajib:
- menjaga
akhlak dan adab;
- menghormati
sesama;
- bekerja
secara profesional;
- menjaga
integritas;
- menghindari
konflik kepentingan;
- menjaga
kerahasiaan data;
- mengutamakan
kepentingan peserta didik;
- menjaga
fasilitas madrasah;
- membangun
komunikasi yang sehat; dan
- senantiasa
melakukan perbaikan mutu.
BAB X
PENUTUP
Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kelola Organisasi MAS
Al-Falah ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur madrasah dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya.
Setiap personel wajib memahami kedudukan, tugas, fungsi,
kewenangan, dan hubungan kerja masing-masing serta melaksanakan tugas dengan
penuh tanggung jawab.
Hal-hal yang belum diatur dalam dokumen ini dapat ditetapkan
lebih lanjut melalui keputusan Kepala Madrasah atau ketentuan yayasan sesuai
kewenangan.
Dokumen ini dapat ditinjau dan disempurnakan secara berkala
sesuai perkembangan organisasi, kebutuhan madrasah, kebijakan pendidikan, dan
hasil evaluasi penyelenggaraan pendidikan.
Ditetapkan di : Dempo Barat
Tanggal : Agustus 2026
Kepala MAS Al-Falah
Moh. Yasin, S.H.I., MM.
LAMPIRAN I
MATRIKS RINGKAS PEMBAGIAN TUGAS DAN
KOORDINASI
|
Bidang |
Penanggung Jawab Utama |
Koordinasi |
|
Kebijakan Madrasah |
Kepala Madrasah |
Yayasan, Komite |
|
Kurikulum |
Waka Kurikulum |
Guru, Program Unggulan |
|
Kesiswaan |
Waka Kesiswaan |
BK, OSIS, Pramuka, Wali Kelas |
|
Humas |
Waka Humas |
Yayasan, Komite, Mitra |
|
Sarpras |
Waka Sarpras |
TU, Unit Pendukung |
|
Administrasi |
Kepala TU |
Kepala Madrasah, Staf |
|
Keuangan |
Bendahara |
Kepala Madrasah, TU |
|
Data |
Operator |
Kepala Madrasah, TU |
|
Al-Qur’an & Turats |
Ketua Program |
Waka Kurikulum, Guru Pembimbing |
|
Saintek & Kesehatan |
Ketua Program |
Waka Kurikulum, Laboratorium |
|
Sosial & Humaniora |
Ketua Program |
Waka Kurikulum, Guru Pembimbing |
|
Vokasi & Life Skill |
Ketua Program |
Waka Kurikulum, Mitra |
|
Pramuka |
Pembina Pramuka |
Waka Kesiswaan |
|
OSIS |
Pembina OSIS |
Waka Kesiswaan |
|
Bimbel/Olimpiade |
Koordinator |
Waka Kurikulum |
|
Perpustakaan |
Kepala/Pengelola Unit |
Waka Sarpras, Kurikulum |
|
Laboratorium Komputer |
Pengelola Unit |
Waka Sarpras, Kurikulum |
|
Laboratorium Sainstek |
Pengelola Unit |
Waka Sarpras, Program Saintek |
|
Dapur Tata Boga |
Pengelola Dapur
Tata Boga |
Waka Sarpras, Waka Kurikulum, Ketua Program Vokasi &
Life Skill |
|
Wali Kelas |
Wali Kelas |
Waka Kesiswaan, BK, Guru |
|
Guru mentor |
Guru mentor |
Wali Kelas, Waka Kesiswaan, BK, Guru |
|
Pembelajaran |
Guru |
Waka Kurikulum |
|
Konseling |
BK |
Wali Kelas, Waka Kesiswaan |
|
Organisasi Siswa |
Ketua OSIS |
Pembina OSIS |
|
Peserta Didik |
Siswa |
Guru, Guru mentor , Wali Kelas, BK |

0 Komentar