MAS AL-FALAH
📢 Info Madrasah
Selamat Datang di Website MAS Al-Falah — Informasi Terbaru Prestasi, Program Unggulan, Kegiatan dan Layanan Madrasah dapat diakses melalui website ini.
Slide 1
Karena Cinta Dan Pengabdian, Bismillah...
Slide 1
Seminar Tugas Akhir Madrasah
Slide 1
Yudisium Kelas Akhir Tahun 2025-2026
Slide 1
Yudisium Kelas Akhir Tahun 2025-2026
Slide 2
Visitasi asesor Akreditasi 2026
Slide 1
Kunjungan Edukatif Ke Sentra Batik Klampar
Slide 3
Workshop KBC 2025
Slide 3
Alhamdulillah, Siswa Selalu Juara
Slide 3
Outdoor Learning ke BMKG Juanda

Tupoksi dan Tata Kelola


BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) merupakan pedoman kerja bagi seluruh unsur organisasi MAS Al-Falah dalam melaksanakan tugas, kewenangan, tanggung jawab, koordinasi, pelayanan, dan pengembangan madrasah.

 

Tata Kelola

Tata kelola MAS Al-Falah dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. profesionalitas;
  2. akuntabilitas;
  3. transparansi;
  4. efektivitas dan efisiensi;
  5. koordinasi dan kerja sama;
  6. pelayanan kepada peserta didik;
  7. pembagian tugas yang jelas;
  8. keteladanan dan ketertiban;
  9. pengembangan mutu berkelanjutan; dan
  10. nilai-nilai keislaman dan kepesantrenan.

 

Kewajiban Unsur Organisasi

Setiap unsur organisasi wajib:

  1. memahami tugas dan kewenangannya;
  2. melaksanakan tugas sesuai pembagian kerja;
  3. menjaga komunikasi dan koordinasi;
  4. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas;
  5. menjaga nama baik madrasah;
  6. mengutamakan kepentingan peserta didik dan madrasah; dan
  7. melaksanakan kebijakan madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB II

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

A. KETUA YAYASAN

 

Tugas Pokok

Ketua Yayasan bertanggung jawab terhadap pembinaan umum, arah kebijakan kelembagaan, dan keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di bawah yayasan.

 

Fungsi

  1. Menetapkan arah kebijakan umum yayasan.
  2. Memberikan pembinaan kepada Kepala Madrasah.
  3. Melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan madrasah.
  4. Menetapkan kebijakan strategis yayasan.
  5. Mendukung pengembangan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan pembiayaan.
  6. Menjalin hubungan kelembagaan dengan pihak eksternal.
  7. Memberikan persetujuan terhadap kebijakan strategis madrasah yang menjadi kewenangan yayasan.
  8. Melakukan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan madrasah.
  9. Memastikan penyelenggaraan pendidikan sejalan dengan visi dan tujuan yayasan.

 

B. KOMITE MADRASAH

Tugas Pokok

Komite Madrasah berperan sebagai mitra madrasah dalam memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Fungsi

  1. Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan dan program madrasah.
  2. Memberikan dukungan terhadap pengembangan mutu pendidikan.
  3. Membantu membangun komunikasi antara madrasah, orang tua, dan masyarakat.
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan madrasah.
  5. Memberikan masukan terhadap program dan kebutuhan madrasah.
  6. Mendukung pengembangan sarana dan prasarana.
  7. Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antara madrasah dan masyarakat.
  8. Melaksanakan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

 

C. KEPALA MADRASAH

Tugas Pokok

Kepala Madrasah merupakan pimpinan tertinggi pada tingkat operasional madrasah yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan penyelenggaraan pendidikan, manajemen, pengembangan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta pencapaian tujuan madrasah.

 

Fungsi

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan operasional madrasah.
  2. Memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.
  3. Mengkoordinasikan seluruh unsur organisasi madrasah.
  4. Menyusun program kerja madrasah.
  5. Mengendalikan pelaksanaan kurikulum.
  6. Mengembangkan program unggulan madrasah.
  7. Melakukan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
  8. Mengelola peserta didik.
  9. Mengkoordinasikan pengelolaan sarana dan prasarana.
  10. Mengendalikan pengelolaan administrasi dan keuangan.
  11. Mengembangkan hubungan dengan yayasan, komite, pondok pesantren, orang tua, masyarakat, dan mitra.
  12. Melaksanakan supervisi akademik dan manajerial.
  13. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program.
  14. Menetapkan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan.
  15. Menyampaikan laporan penyelenggaraan madrasah kepada yayasan dan pihak terkait.
  16. Menjamin terciptanya budaya madrasah yang religius, disiplin, aman, dan kondusif.

 

Wewenang

  1. Mengambil keputusan operasional madrasah.
  2. Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab.
  3. Memberikan pembinaan kepada guru dan tenaga kependidikan.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan program madrasah.
  5. Mengusulkan pengangkatan atau penugasan personel sesuai kewenangan.
  6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas personel.

 

 

 

D. WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG KURIKULUM

 

Tugas Pokok

Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, asesmen, program akademik, serta pengembangan program unggulan madrasah.

 

Fungsi

  1. Menyusun kalender pendidikan.
  2. Menyusun struktur kurikulum.
  3. Menyusun dokumen kurikulum,
  4. Mengkoordinasikan penyusunan jadwal pelajaran.
  5. Mengkoordinasikan pembagian tugas mengajar.
  6. Mengendalikan pelaksanaan pembelajaran.
  7. Mengkoordinasikan asesmen dan pelaporan hasil belajar.
  8. Mengembangkan program pengayaan, remedial, bimbingan belajar, dan olimpiade.
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan program unggulan.
  10. Mengkoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran.
  11. Melaksanakan monitoring proses pembelajaran.
  12. Menyiapkan data akademik madrasah.
  13. Melaporkan pelaksanaan bidang kurikulum kepada Kepala Madrasah.

 

E. WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG KESISWAAN

 

Tugas Pokok

Mengelola pembinaan peserta didik, organisasi siswa, kedisiplinan, kegiatan ekstrakurikuler, prestasi, dan pengembangan karakter peserta didik.

 

Fungsi

  1. Mengelola penerimaan peserta didik baru bersama Kepala Madrasah.
  2. Mengkoordinasikan pembinaan disiplin peserta didik.
  3. Mengkoordinasikan OSIS.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan Pramuka.
  5. Mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler.
  6. Mengkoordinasikan pembinaan prestasi siswa.
  7. Mengkoordinasikan kegiatan keputraan dan keputrian.
  8. Mengembangkan kepemimpinan dan karakter peserta didik.
  9. Menangani pembinaan terhadap pelanggaran tata tertib.
  10. Mengkoordinasikan kegiatan siswa di dalam dan luar madrasah.
  11. Mengembangkan budaya positif dan kepedulian sosial siswa.
  12. Melaporkan perkembangan kesiswaan kepada Kepala Madrasah.

 

F. WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG HUMAS

 

Tugas Pokok

Mengelola komunikasi, kerja sama, hubungan kelembagaan, publikasi, dan kemitraan madrasah.

 

Fungsi

  1. Membangun hubungan dengan yayasan, komite, orang tua, masyarakat, pondok pesantren, dan lembaga mitra.
  2. Mengembangkan kerja sama kelembagaan.
  3. Mengelola publikasi kegiatan madrasah.
  4. Mengelola informasi dan komunikasi eksternal.
  5. Mendokumentasikan kegiatan strategis madrasah.
  6. Membangun citra positif madrasah.
  7. Mengkoordinasikan kegiatan yang melibatkan masyarakat.
  8. Mengembangkan jaringan kerja sama untuk program unggulan.
  9. Mengelola komunikasi dengan alumni.
  10. Menyampaikan informasi resmi madrasah kepada pihak terkait.

 

G. WAKIL KEPALA MADRASAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA

 

Tugas Pokok

Mengelola perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengadaan, inventarisasi, dan pengembangan sarana prasarana madrasah.

 

Fungsi

  1. Menyusun kebutuhan sarana prasarana.
  2. Melakukan inventarisasi sarana dan prasarana.
  3. Mengatur pemanfaatan ruang dan fasilitas.
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan fasilitas.
  5. Mengusulkan pengadaan sarana prasarana.
  6. Mengawasi kondisi ruang kelas dan fasilitas pembelajaran.
  7. Mengelola fasilitas laboratorium dan perpustakaan bersama kepala unit.
  8. Menjamin kebersihan, keamanan, dan kelayakan fasilitas.
  9. Menyusun laporan kondisi sarana prasarana.
  10. Mengembangkan sarana pendukung program unggulan.

 

H. KEPALA TATA USAHA

 

Tugas Pokok

Mengelola administrasi umum, ketatausahaan, persuratan, kepegawaian, kearsipan, dan pelayanan administrasi madrasah.

 

Fungsi

  1. Mengelola surat masuk dan surat keluar.
  2. Mengelola arsip madrasah.
  3. Mengelola administrasi madrasah melalui aplikasi simal
  4. Memiliki dan mengelola database siswa, guru dan tendik sebagai pusat data tunggal Madrasah.
  5. Mengelola administrasi kepegawaian.
  6. Mengelola administrasi peserta didik bersama bidang terkait.
  7. Menyiapkan dokumen resmi madrasah.
  8. Mengatur jadwal dan mengelola administrasi Ujian / asesmen madrasah seperti SAS, STS dan asesmen lain yang diadakan oleh Madrasah
  9. Mengelola nilai raport, leger nilai dan buku induk siswa
  10. Mengkoordinasikan staf administrasi.
  11. Mengelola administrasi inventaris.
  12. Menyiapkan administrasi rapat dan kegiatan madrasah.
  13. Mengelola data administrasi kelembagaan.
  14. Mengelola, membuat data dan informasi di ruangan guru dan kepala dan ruangan lain, seperti truktur organisasi, data statistik siswa, kode etik dan sebagainya.
  15. Memberikan pelayanan administrasi kepada guru, siswa, orang tua, dan pihak terkait.
  16. Berkoordinasi dengan operator madrasah

 

I. BENDAHARA MADRASAH

 

Tugas Pokok

Mengelola administrasi dan pelaksanaan keuangan madrasah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

 

Fungsi

  1. Menyusun administrasi penerimaan dan pengeluaran.
  2. Mencatat seluruh transaksi keuangan.
  3. Menyiapkan bukti transaksi.
  4. Mengelola kas madrasah.
  5. Menyusun laporan keuangan.
  6. Mengkoordinasikan kebutuhan pembiayaan program.
  7. Menyimpan dokumen keuangan.
  8. Melaksanakan pembayaran sesuai kewenangan.
  9. Menyediakan data keuangan untuk kebutuhan evaluasi.
  10. Melaporkan kondisi keuangan kepada Kepala Madrasah dan pihak yang berwenang.

 

J. OPERATOR MADRASAH

 

Tugas Pokok

Mengelola data dan sistem informasi madrasah sesuai ketentuan serta memastikan data madrasah akurat dan mutakhir.

 

Fungsi

  1. Mengelola data kelembagaan.
  2. Mengelola data peserta didik.
  3. Mengelola aplikasi Simpatika dan Emis GTK
  4. Mengelola data guru dan tenaga kependidikan.
  5. Melakukan pemutakhiran data secara berkala.
  6. Mengelola sistem informasi dan aplikasi pendidikan yang ditugaskan.
  7. Mengelola kegaitan UM, AKM, ANBK, TKA, Sulingjar dan kegiatan lain yang memerlukan aplikasi khusus dari pemerintah.
  8. Membantu penyusunan laporan berbasis data.
  9. Mengelola pelaporan guru serdik
  10. Menjaga keamanan dan kerahasiaan data.
  11. Berkoordinasi dengan Kepala Madrasah dan Tata Usaha.

 

K. KETUA/PELAKSANA TEKNIS PROGRAM UNGGULAN

 

Setiap Program Unggulan memiliki seorang Ketua/Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab mengembangkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program.

 

Tugas Umum

  1. Menyusun rencana kerja program.
  2. Menyusun target pencapaian program.
  3. Mengkoordinasikan guru/pembimbing program.
  4. Menyusun kegiatan pendalaman dan pengayaan.
  5. Mengembangkan kegiatan praktik/proyek.
  6. Mengkoordinasikan penggunaan fasilitas pendukung.
  7. Melakukan monitoring perkembangan peserta didik.
  8. Menyusun dokumentasi program.
  9. Melakukan evaluasi program.
  10. Menyampaikan laporan kepada Kepala Madrasah melalui Wakil Kepala Madrasah yang terkait.

 

L. KETUA PROGRAM AL-QUR'AN DAN TURATS

 

Fokus Program

Penguatan kemampuan Al-Qur'an, tahfidz, tahsin, BTQ, kitab kuning/turats, dan pemahaman keislaman berbasis kepesantrenan.

 

Tugas Khusus

  1. Mengkoordinasikan program tahfidz.
  2. Mengkoordinasikan tahsin dan BTQ.
  3. Mengembangkan pembelajaran turats/kitab kuning.
  4. Menyusun target hafalan dan kompetensi keagamaan.
  5. Mengkoordinasikan pembimbing tahfidz dan turats.
  6. Melaksanakan evaluasi kemampuan peserta didik.
  7. Mengembangkan kegiatan kajian dan praktik keagamaan.

 

M. KETUA PROGRAM SAINTEK DAN KESEHATAN

 

Fokus Program

Pengembangan kemampuan sains, teknologi, riset, literasi digital, dan kesehatan dasar.

 

Tugas Khusus

  1. Mengembangkan pembelajaran sains dan teknologi.
  2. Mengembangkan kegiatan eksperimen dan praktikum.
  3. Mengembangkan budaya riset.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan olimpiade sains.
  5. Mengembangkan proyek sains dan teknologi.
  6. Mengembangkan materi kesehatan dasar.
  7. Mengembangkan kepedulian terhadap kesehatan dan lingkungan.
  8. Mengkoordinasikan pemanfaatan laboratorium sainstek dan komputer.
  9. Mengembangkan kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga terkait.
  10. Menyusun portofolio hasil karya peserta didik.

 

N. KETUA PROGRAM SOSIAL DAN HUMANIORA

 

Fokus Program

Pengembangan kemampuan memahami masyarakat, berpikir kritis, komunikasi, kepemimpinan, sosial, budaya, ekonomi, dan penelitian sosial.

 

Tugas Khusus

  1. Mengembangkan pembelajaran humaniora dasar dan terapan.
  2. Mengembangkan kemampuan berpikir kritis.
  3. Mengembangkan kemampuan komunikasi dan presentasi.
  4. Mengembangkan kepemimpinan peserta didik.
  5. Mengembangkan kegiatan penelitian sosial sederhana.
  6. Mengembangkan literasi media dan informasi.
  7. Mengembangkan kajian sosial dan budaya.
  8. Mengembangkan kegiatan pengabdian masyarakat.
  9. Mengembangkan kemampuan analisis fenomena sosial.
  10. Mengkoordinasikan proyek sosial peserta didik.

 

O. KETUA PROGRAM VOKASI DAN LIFE SKILL

 

Fokus Program

Pengembangan keterampilan praktis, kreativitas, produktivitas, kemandirian, kewirausahaan, dan kesiapan hidup.

 

Tugas Khusus

  1. Mengidentifikasi keterampilan yang sesuai dengan minat peserta didik.
  2. Mengembangkan pembelajaran berbasis praktik.
  3. Mengembangkan produk/karya siswa.
  4. Mengembangkan keterampilan kewirausahaan.
  5. Mengembangkan pemasaran produk siswa.
  6. Mengembangkan portofolio keterampilan.
  7. Mengkoordinasikan instruktur atau mitra keterampilan.
  8. Mengembangkan sertifikasi atau bukti kompetensi jika memungkinkan.
  9. Mengembangkan kegiatan proyek dan produksi.
  10. Membina sikap mandiri dan produktif.

 

P. KETUA PROGRAM AKADEMIK DAN PRESTASI

 

Fokus Program

Pengembangan,pengayaan, pendalaman Kemampuan akademik tertentu yang dimiliki peserta didik.

 

Tugas Khusus

  1. Mengidentifikasi kemampuan akademik yang sesuai dengan minat peserta didik.
  2. Mengembangkan pembelajaran berbasis praktik.
  3. Mengembangkan produk/karya siswa.
  4. Mengembangkan portofolio keterampilan.
  5. Mengkoordinasikan instruktur atau mitra keterampilan.
  6. Membina sikap mandiri dan produktif.

 

Q. PEMBINA PRAMUKA

 

Tugas Pokok

Membina kegiatan kepramukaan sebagai sarana pembentukan karakter, kepemimpinan, kemandirian, kedisiplinan, dan kepedulian sosial.

 

Fungsi

  1. Menyusun program kegiatan Pramuka.
  2. Melaksanakan latihan rutin.
  3. Membina kedisiplinan dan kepemimpinan.
  4. Mengembangkan keterampilan kepramukaan.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan perkemahan dan kegiatan luar.
  6. Melakukan evaluasi kegiatan.

 

R. PEMBINA OSIS

 

Tugas Pokok

Membina organisasi siswa dalam pengembangan kepemimpinan, demokrasi, tanggung jawab, kreativitas, dan keterampilan berorganisasi.

 

Fungsi

  1. Membimbing pembentukan kepengurusan OSIS.
  2. Membimbing penyusunan program kerja OSIS.
  3. Mengawasi pelaksanaan kegiatan OSIS.
  4. Membina kepemimpinan siswa.
  5. Membimbing administrasi organisasi.
  6. Melakukan evaluasi kegiatan OSIS
  7. Melakukan pelaporan kegiatan OSIS kepada kepala Sekolah melalui Waka kesiswaan.
  8. Mengembangkan kegiatan positif dan produktif siswa.
  9. Mengelola media kegiatan madrasah dan siswa melalui media sosial, website madrasah.

 

S. KOORDINATOR BIMBINGAN BELAJAR DAN OLIMPIADE (include Program Akademik dan Prestasi)

Tugas Pokok

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan program bimbingan belajar dan olimpiade.
  2. Mengatur pembinaan peserta didik yang memiliki potensi akademik.
  3. Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam kegiatan pembinaan.
  4. Memastikan program pembinaan berjalan sesuai jadwal dan target.

Fungsi

  1. Melakukan pemetaan peserta didik yang memiliki potensi akademik.
  2. Menyusun program dan jadwal bimbingan belajar serta olimpiade.
  3. Melakukan seleksi dan pemetaan peserta sesuai bidang olimpiade.
  4. Memantau perkembangan peserta didik dalam pembinaan.
  5. Mengikutsertakan peserta didik dalam kompetisi akademik.
  6. Mendokumentasikan hasil dan prestasi peserta didik.
  7. Menyusun daftar dan rekapitulasi siswa berprestasi.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan program kepada pimpinan.

 

T. KORDINATOR KESISWAAN PUTRI

Pokok:
Membantu Waka Kesiswaan dalam mengelola dan membina kegiatan serta kedisiplinan peserta didik putri.

Fungsi:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan kesiswaan putri.
  2. Membantu pembinaan disiplin dan tata tertib siswa putri.
  3. Memantau kehadiran dan perilaku siswa putri.
  4. Mengkoordinasikan Wali Kelas dan Guru Mentor putri.
  5. Membantu menangani permasalahan siswa putri.
  6. Berkoordinasi dengan BK dan pembina/ustazah pondok.
  7. Melaporkan perkembangan kesiswaan putri kepada Waka Kesiswaan.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Waka Kesiswaan dan Kepala Madrasah.

U. KEPALA UNIT PENDUKUNG

 

Kepala Unit Pendukung bertanggung jawab terhadap pengelolaan unit yang mendukung proses pembelajaran dan pengembangan peserta didik.

Unit pendukung meliputi:

  1. Perpustakaan;
  2. Laboratorium Komputer;
  3. Laboratorium Sainstek;
  4. Dapur Tata boga

 

Tugas Umum Kepala Unit

  1. Menyusun program kerja unit.
  2. Mengelola fasilitas unit.
  3. Menjamin ketertiban penggunaan fasilitas.
  4. Menjaga kebersihan dan keamanan unit.
  5. Membuat administrasi penggunaan.
  6. Mengembangkan fungsi unit sebagai pendukung pembelajaran.
  7. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.

 

V. KEPALA PERPUSTAKAAN

 

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Mengelola koleksi perpustakaan.
  2. Melayani peminjaman dan pengembalian buku.
  3. Menata administrasi perpustakaan.
  4. Mengembangkan budaya membaca.
  5. Mendukung program literasi madrasah.
  6. Menyediakan sumber belajar.
  7. Melakukan inventarisasi koleksi.
  8. Membuat laporan kegiatan perpustakaan.

 

W. KEPALA LABORATORIUM KOMPUTER

 

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Mengelola fasilitas laboratorium komputer.
  2. Menyiapkan perangkat pembelajaran berbasis teknologi.
  3. Menjaga keamanan dan kondisi perangkat.
  4. Mengatur jadwal penggunaan laboratorium.
  5. Mendukung pembelajaran informatika dan teknologi.
  6. Mendukung program Saintek dan Kesehatan.
  7. Membuat inventarisasi perangkat.

 

X. KEPALA LABORATORIUM SAINTEK

 

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyiapkan alat dan bahan praktikum.
  2. Mengatur penggunaan laboratorium.
  3. Menjaga keamanan laboratorium.
  4. Mendukung kegiatan eksperimen dan riset.
  5. Melakukan inventarisasi alat.
  6. Mengembangkan budaya praktikum.
  7. Mendukung program Saintek dan Kesehatan.

 

Y. KEPALA DAPUR TATA BOGA

 

Tugas Pokok

Pengelola unit Tata Boga bertanggung jawab mengelola fasilitas, kegiatan praktik, keamanan, kebersihan, serta pengembangan keterampilan tata boga sebagai bagian dari penguatan Program Vokasi dan Life Skill MAS Al-Falah.

 

Fungsi

  1. Mengelola kegiatan Dapur Tata Boga.
  2. Menyiapkan tempat, alat, dan bahan praktik.
  3. Membimbing peserta didik dalam kegiatan praktik tata boga.
  4. Memastikan kebersihan dan keamanan dapur.
  5. Mengawasi penggunaan dan perawatan peralatan.
  6. Mengatur penggunaan bahan praktik secara efektif dan efisien.
  7. Mengembangkan keterampilan tata boga peserta didik.
  8. Mendorong kreativitas dan kemandirian peserta didik.
  9. Mendukung kegiatan kewirausahaan melalui produk tata boga.
  10. Berkoordinasi dengan guru dan pengelola Program Vokasi dan Life Skill.
  11. Membuat catatan dan laporan kegiatan Dapur Tata Boga.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Madrasah.

 

Z. WALI KELAS

 

Tugas Pokok

Wali kelas merupakan pengelola administrasi dan pembinaan peserta didik pada satu rombongan belajar.

 

Fungsi

  1. Mengenal kondisi akademik dan nonakademik peserta didik.
  2. Membina kedisiplinan dan karakter siswa.
  3. Memantau kehadiran siswa.
  4. Memantau perkembangan hasil belajar.
  5. Melakukan komunikasi dengan orang tua/wali.
  6. Mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan siswa.
  7. Mengelola administrasi kelas.
  8. Menjaga ketertiban kelas.
  9. Mengkoordinasikan kegiatan kelas.
  10. Menyusun laporan perkembangan kelas.

 

Daftar Wali Kelas

No.

Rombel

Wali Kelas

1

X Saintek A

................................

2

X Soshum A

................................

3

X Saintek B

................................

4

X Soshum B

................................

5

XI Saintek A

................................

6

XI Soshum A

................................

7

XI Saintek A

................................

8

XI Soshum A

................................

9

XII Saintek A

................................

10

XII Soshum A

................................

11

XII Saintek A

................................

12

XII Soshum A

................................

 

AA. GURU MENTOR

 

Tugas Pokok

Guru mentor  bertugas memberikan pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan penguatan perkembangan peserta didik secara personal dan berkelanjutan dalam aspek akademik, karakter, ibadah, kedisiplinan, minat-bakat, serta perencanaan masa depan.

 

Fungsi

1.    Mengenal kondisi dan karakter siswa binaannya.

2.    Melakukan pendampingan secara berkala, minimal 2 kali dalam 1 bulan.

3.    Memantau perkembangan akademik siswa.

4.    Memantau kedisiplinan, akhlak, dan adab.

5.    Memotivasi siswa dalam belajar dan mengembangkan potensi.

6.    Membantu siswa menentukan dan mengembangkan minat program unggulan.

7.    Menjadi tempat konsultasi awal bagi siswa.

8.    Berkoordinasi dengan Wali Kelas, BK, Waka kesiswaan apabila terdapat permasalahan.

9.    Berkomunikasi dengan orang tua/wali siswa bila diperlukan.

10. Membuat catatan perkembangan siswa binaan.

11. Membantu siswa dalam merencanakan studi lanjut atau pengembangan karier.

12. Memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Wali Kelas, BK, atau Waka Kesiswaan.

 

AB. GURU/PENDIDIK

 

Tugas Pokok

Guru melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, penilaian, dan pembinaan peserta didik sesuai bidang tugas dan kompetensinya.

 

Fungsi

  1. Menyusun perangkat pembelajaran.
  2. Melaksanakan pembelajaran.
  3. Melaksanakan asesmen.
  4. Memberikan umpan balik kepada peserta didik.
  5. Melaksanakan remedial dan pengayaan.
  6. Membimbing peserta didik.
  7. Mengembangkan kompetensi profesional.
  8. Mengintegrasikan nilai karakter dan keislaman.
  9. Mendukung program unggulan madrasah.
  10. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan Kepala Madrasah.
  11. Mengikuti kegiatan pengembangan profesional.
  12. Menjaga keteladanan dan etika sebagai pendidik.

 

AC. BIMBINGAN DAN KONSELING (BK)

 

Tugas Pokok

Memberikan layanan bimbingan dan konseling untuk membantu peserta didik berkembang secara optimal dalam aspek pribadi, sosial, belajar, dan perencanaan masa depan.

 

Fungsi

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan siswa.
  2. Memberikan layanan konseling.
  3. Membantu penyelesaian masalah siswa.
  4. Memberikan bimbingan belajar.
  5. Memberikan bimbingan karier dan studi lanjut.
  6. Berkoordinasi dengan wali kelas.
  7. Berkoordinasi dengan orang tua/wali.
  8. Melakukan pendampingan siswa yang membutuhkan perhatian khusus.
  9. Membuat dokumentasi dan laporan layanan BK.

 

AD. STAF MADRASAH

 

Tugas Pokok

Staf Madrasah membantu pelaksanaan administrasi dan operasional madrasah sesuai bidang tugas yang diberikan.

 

Fungsi

  1. Membantu administrasi madrasah.
  2. Memberikan pelayanan kepada guru dan siswa.
  3. Membantu pengelolaan dokumen.
  4. Membantu pelaksanaan kegiatan madrasah.
  5. Melaksanakan tugas teknis sesuai penugasan.
  6. Menjaga ketertiban, kebersihan, dan pelayanan madrasah.

 

Rincaian Tugas Staf Madrasah

 

Bidang

Staf Pendukung

Tugas Utama

Administrasi

Staf Administrasi

(include ke KTU)

Pengelolaan surat-menyurat, arsip, data peserta didik, buku induk, data PTK, dokumen madrasah, administrasi pelayanan, dan pengarsipan digital.

Keuangan

Staf Keuangan

Membantu pencatatan transaksi, pengarsipan bukti pembayaran, administrasi penerimaan dan pengeluaran, serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Kurikulum

Staf Kurikulum

Membantu penyusunan jadwal, administrasi pembelajaran, data guru mengajar, asesmen, rapor, ujian, dan administrasi program akademik.

Kesiswaan

Staf Kesiswaan

Mengelola administrasi siswa, kehadiran, kedisiplinan, prestasi, kegiatan siswa, ekstrakurikuler, dan dokumentasi kegiatan kesiswaan.

Humas

Staf Humas/Publikasi

Mengelola informasi dan publikasi madrasah, website, media sosial, dokumentasi kegiatan, berita madrasah, serta membantu komunikasi dengan orang tua dan mitra.

Sarpras

Staf Sarpras

Membantu inventarisasi barang, pendataan kondisi fasilitas, pemeliharaan, pengadaan, distribusi perlengkapan, serta administrasi sarana dan prasarana.

 

 

AF. SISWA

 

Tugas Pokok

Siswa merupakan peserta didik yang mengikuti proses pendidikan, pembelajaran, pembinaan, dan pengembangan diri sesuai ketentuan madrasah.

 

Kewajiban Siswa

  1. Mengikuti pembelajaran dengan tertib.
  2. Menaati tata tertib madrasah.
  3. Menghormati guru dan tenaga kependidikan.
  4. Menjaga nama baik madrasah.
  5. Menjaga kebersihan dan fasilitas.
  6. Mengikuti kegiatan wajib madrasah.
  7. Mengembangkan potensi dan prestasi.
  8. Menjaga akhlak dan adab.
  9. Melaksanakan ketentuan kehidupan madrasah dan kepesantrenan.

 

BAB III

TATA KELOLA DAN HUBUNGAN KERJA

 

Garis Koordinasi

Tata kelola MAS Al-Falah dilaksanakan dengan pola:

 

YAYASAN
↓
KEPALA MADRASAH
↓
WAKIL KEPALA MADRASAH / KEPALA TU
↓
KOORDINATOR PROGRAM / UNIT / WALI KELAS/GURU MENTOR
↓
GURU DAN STAF
↓
PESERTA DIDIK

 

Komite Madrasah berkedudukan sebagai mitra madrasah, sedangkan hubungan dengan yayasan dilaksanakan melalui koordinasi kelembagaan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Hubungan Kepala Madrasah dengan Wakil Kepala

  1. Wakil Kepala Madrasah bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
  2. Wakil Kepala Madrasah melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing.
  3. Wakil Kepala wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan program lintas bidang.
  4. Setiap Wakil Kepala menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Madrasah secara berkala.

 

Hubungan Waka Kurikulum dengan Program Unggulan

Waka Kurikulum menjadi koordinator utama dalam integrasi program unggulan dengan pembelajaran madrasah.

Koordinasi meliputi:

  1. jadwal program;
  2. pembagian kelompok;
  3. beban pembelajaran;
  4. guru/pembimbing;
  5. materi pendalaman;
  6. asesmen;
  7. proyek/kegiatan;
  8. evaluasi; dan
  9. pelaporan.

 

Hubungan Guru mentor /Pembimbing Siswa,

Wali Kelas dengan Guru, BK, dan Orang Tua

 

Wali kelas menjadi penghubung utama antara:

Siswa ↔ Guru Mentor Guru ↔ Mata Pelajaran ↔ BK ↔ Orang Tua/Wali ↔ Waka Kesiswaan.

Setiap permasalahan siswa sedapat mungkin ditangani secara bertahap melalui koordinasi sesuai tingkat permasalahannya.

 

Alur Pembinaan Siswa

 

Alur pembinaan peserta didik dilaksanakan secara bertahap dan terkoordinasi melalui Guru mentor /Pembimbing Siswa, Wali Kelas, BK/Waka Kesiswaan, hingga Kepala Madrasah sesuai tingkat kebutuhan dan permasalahan peserta didik. Guru mentor  berperan sebagai pendamping awal dan pemantau perkembangan siswa, Wali Kelas mengoordinasikan pembinaan di tingkat kelas, BK/Waka Kesiswaan memberikan penanganan lanjutan, sedangkan Kepala Madrasah mengambil keputusan terhadap permasalahan yang bersifat strategis atau memerlukan kebijakan madrasah.

 

GURU MENTOR  / PEMBIMBING SISWA
↓
WALI KELAS
↓
BK / WAKA KESISWAAN
↓
KEPALA MADRASAH

 

Tabel Alur pembinaan

Tahap

Unsur

Fungsi Utama

1

Guru mentor /Gurun Wali

Pendampingan personal, pemantauan perkembangan, motivasi, pembinaan karakter, dan deteksi awal permasalahan

2

Wali Kelas

Koordinasi kondisi siswa dalam rombel, akademik, kehadiran, disiplin, dan komunikasi dengan orang tua

3

BK/Waka Kesiswaan

Penanganan masalah yang membutuhkan layanan khusus, pembinaan lanjutan, dan koordinasi lintas pihak

4

Kepala Madrasah

Pengambilan keputusan dan penanganan persoalan yang bersifat strategis, serius, atau membutuhkan kebijakan madrasah

 

 

Hubungan Program Unggulan dengan Unit Pendukung

Setiap Ketua Program Unggulan dapat menggunakan unit pendukung sesuai kebutuhan, dengan tetap berkoordinasi dengan pengelola unit.

Contoh:

  • Program Saintek dan Kesehatan → Laboratorium Sainstek dan Laboratorium Komputer.
  • Program Sosial dan Humaniora → Perpustakaan dan kegiatan penelitian sosial.
  • Program Al-Qur’an dan Turats → Perpustakaan/ruang kajian dan fasilitas pendukung keagamaan.
  • Program Vokasi dan Life Skill → ruang praktik dan fasilitas keterampilan.

 

BAB IV

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan madrasah dilaksanakan secara berjenjang sesuai tingkat kewenangan.

 

Keputusan Strategis

Keputusan strategis madrasah berada pada Kepala Madrasah dengan memperhatikan:

  1. kebijakan yayasan;
  2. ketentuan peraturan yang berlaku;
  3. masukan Wakil Kepala;
  4. masukan guru dan tenaga kependidikan;
  5. pertimbangan Komite Madrasah apabila diperlukan; dan
  6. kondisi serta kebutuhan peserta didik.

 

Keputusan Teknis

Keputusan yang berkaitan dengan program teknis dapat didelegasikan kepada Wakil Kepala, Koordinator Program, Kepala Unit, Wali Kelas, atau penanggung jawab kegiatan sesuai kewenangannya.

 

BAB V

SISTEM KOORDINASI

 

Koordinasi organisasi dilaksanakan melalui:

1. Rapat Pimpinan

Dilaksanakan untuk membahas kebijakan, program, evaluasi, dan persoalan strategis madrasah.

2. Rapat Dewan Guru

Dilaksanakan untuk membahas pembelajaran, peserta didik, program madrasah, dan evaluasi pendidikan.

3. Rapat Koordinasi Bidang

Dilaksanakan oleh masing-masing Wakil Kepala bersama koordinator/unit terkait.

4. Rapat Program Unggulan

Dilaksanakan oleh Ketua Program bersama guru/pembimbing program.

5. Rapat Guru Mentor dan Wali Kelas

Dilaksanakan untuk membahas perkembangan akademik, karakter, kehadiran, dan permasalahan peserta didik.

6. Evaluasi Berkala

Setiap bidang menyampaikan laporan pelaksanaan program kepada Kepala Madrasah secara berkala.

 

BAB VI

SISTEM PELAPORAN

Setiap pelaksana program wajib membuat laporan sesuai tugasnya.

Jenis laporan meliputi:

  1. laporan pelaksanaan pembelajaran;
  2. laporan kesiswaan;
  3. laporan program unggulan;
  4. laporan kegiatan ekstrakurikuler;
  5. laporan sarana prasarana;
  6. laporan administrasi;
  7. laporan keuangan;
  8. laporan kegiatan unit pendukung;
  9. laporan wali kelas; dan
  10. laporan evaluasi program.

Laporan menjadi dasar bagi madrasah dalam melakukan monitoring, evaluasi, perbaikan, dan pengembangan program.

 

BAB VII

MONITORING DAN EVALUASI

 

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala oleh Kepala Madrasah bersama Wakil Kepala dan penanggung jawab bidang.

Aspek yang dievaluasi meliputi:

  1. keterlaksanaan program;
  2. ketercapaian target;
  3. kehadiran dan partisipasi;
  4. kualitas pembelajaran;
  5. perkembangan peserta didik;
  6. penggunaan sarana;
  7. efektivitas anggaran;
  8. kendala pelaksanaan;
  9. prestasi dan hasil program; dan
  10. tindak lanjut pengembangan.

Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai dasar penyusunan program kerja berikutnya.

 

 

 

 

 

BAB VIII

PRINSIP DELEGASI TUGAS

 

Dalam melaksanakan tata kelola madrasah, Kepala Madrasah dapat memberikan delegasi tugas kepada Wakil Kepala, Kepala Tata Usaha, Ketua Program, Kepala Unit, Wali Kelas, Guru, dan Staf.

Delegasi tugas harus:

  1. jelas;
  2. tertulis atau terdokumentasi;
  3. sesuai kompetensi;
  4. memiliki batas kewenangan;
  5. dapat dipertanggungjawabkan; dan
  6. tetap berada dalam pengawasan Kepala Madrasah.

Delegasi tidak menghilangkan tanggung jawab atasan terhadap pengawasan dan evaluasi.

 

BAB IX

KODE ETIK DAN BUDAYA KERJA

 

Seluruh unsur MAS Al-Falah wajib membangun budaya kerja:

Religius – Disiplin – Profesional – Kolaboratif – Melayani – Bertanggung Jawab – Berorientasi Mutu.

Setiap warga madrasah wajib:

  1. menjaga akhlak dan adab;
  2. menghormati sesama;
  3. bekerja secara profesional;
  4. menjaga integritas;
  5. menghindari konflik kepentingan;
  6. menjaga kerahasiaan data;
  7. mengutamakan kepentingan peserta didik;
  8. menjaga fasilitas madrasah;
  9. membangun komunikasi yang sehat; dan
  10. senantiasa melakukan perbaikan mutu.

 

BAB X

PENUTUP

 

Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kelola Organisasi MAS Al-Falah ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Setiap personel wajib memahami kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, dan hubungan kerja masing-masing serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Hal-hal yang belum diatur dalam dokumen ini dapat ditetapkan lebih lanjut melalui keputusan Kepala Madrasah atau ketentuan yayasan sesuai kewenangan.

Dokumen ini dapat ditinjau dan disempurnakan secara berkala sesuai perkembangan organisasi, kebutuhan madrasah, kebijakan pendidikan, dan hasil evaluasi penyelenggaraan pendidikan.

Ditetapkan di : Dempo Barat
Tanggal :     Agustus 2026

Kepala MAS Al-Falah

 

 

 

Moh. Yasin, S.H.I., MM.

 


LAMPIRAN I

MATRIKS RINGKAS PEMBAGIAN TUGAS DAN KOORDINASI

 

Bidang

Penanggung Jawab Utama

Koordinasi

Kebijakan Madrasah

Kepala Madrasah

Yayasan, Komite

Kurikulum

Waka Kurikulum

Guru, Program Unggulan

Kesiswaan

Waka Kesiswaan

BK, OSIS, Pramuka, Wali Kelas

Humas

Waka Humas

Yayasan, Komite, Mitra

Sarpras

Waka Sarpras

TU, Unit Pendukung

Administrasi

Kepala TU

Kepala Madrasah, Staf

Keuangan

Bendahara

Kepala Madrasah, TU

Data

Operator

Kepala Madrasah, TU

Al-Qur’an & Turats

Ketua Program

Waka Kurikulum, Guru Pembimbing

Saintek & Kesehatan

Ketua Program

Waka Kurikulum, Laboratorium

Sosial & Humaniora

Ketua Program

Waka Kurikulum, Guru Pembimbing

Vokasi & Life Skill

Ketua Program

Waka Kurikulum, Mitra

Pramuka

Pembina Pramuka

Waka Kesiswaan

OSIS

Pembina OSIS

Waka Kesiswaan

Bimbel/Olimpiade

Koordinator

Waka Kurikulum

Perpustakaan

Kepala/Pengelola Unit

Waka Sarpras, Kurikulum

Laboratorium Komputer

Pengelola Unit

Waka Sarpras, Kurikulum

Laboratorium Sainstek

Pengelola Unit

Waka Sarpras, Program Saintek

Dapur Tata Boga

Pengelola  Dapur Tata Boga

Waka Sarpras, Waka Kurikulum, Ketua Program Vokasi & Life Skill

Wali Kelas

Wali Kelas

Waka Kesiswaan, BK, Guru

Guru mentor

Guru mentor

Wali Kelas, Waka Kesiswaan, BK, Guru

Pembelajaran

Guru

Waka Kurikulum

Konseling

BK

Wali Kelas, Waka Kesiswaan

Organisasi Siswa

Ketua OSIS

Pembina OSIS

Peserta Didik

Siswa

Guru, Guru mentor , Wali Kelas, BK

 

Posting Komentar

0 Komentar

Galeri Madrasah

Galeri 1
Galeri 2
Galeri 3
Galeri 4
Galeri 5
Galeri 6
Galeri 7
Galeri 8
Galeri 9
Galeri 10
Galeri 11
Galeri 12
Galeri 13