TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA
MADRASAH ALIYAH
MADRASAH ALIYAH
“AL-FALAH”
TERAKREDITASI A
TERAKREDITASI A
A. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer,
Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator
1. Kepala Sekolah Selaku Edukator
Kepala Sekolah
Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif
dan efisien (lihat tugas guru)
2. Kepala Sekolah Selaku Manajer mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan
- Mengorganisasikan kegiatan
- Mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
- Menentukan kebijaksanaan
- Mengadakan rapat
- Mengambil keputusan
- Mengatur proses belajar mengajar
- Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBS
- Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
3. Kepala Sekolah Selaku Administrator
Bertugas
menyelenggarakan Administrasi : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan,
kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan
Konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang, 10 K
4. Kepala Sekolah Selaku
Supervisor
Bertugas menyelenggarakan Supervisi
mengenai :
- Proses belajar Mengajar
- Kegiatan Bimbingan dan Konseling
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan ketatausahaan
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
- Sarana dan prasarana
- Kegiatan OSIS
- Kegiatan 7K
5. Kepala Sekolah Sebagai
Pemimpin / Leader
- Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
- Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
- Memiliki visi dan memahami misi sekolah
- Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah
- Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
6. Kepala Sekolah Sebagai Inovator
- Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
- Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
- Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat
7. Kepala Sekolah Sebagai Motivator
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
- Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
- Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
- Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
- Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Sekolah
B. TUGAS
POKOK DAN FUNSGI WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM
Kepala Urusan Kurikulum memiliki
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut :
1.
Menyusun
dan menjabarkan kalender pendidikan
2.
Menyusun
pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3.
Mengatur
penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan
persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
4.
Mengatur
pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
5.
Mengatur
pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan
laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan Ijasah.
6.
Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
7.
Mengatur
pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
8.
Mengatur
pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
9.
Melakukan
supervisi administrasi dan akademis
10.
Menyusun
laporan.
11.
Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
C. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG KESISWAAN
Kepala Urusan Kesiswaan memiliki
tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1.
Mengatur
dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
2.
Mengatur
dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja
(PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli
Keamanan Sekolah (PKS), dan lain-lain
3.
Membina
pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.
Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah,
5.
Mengatur
mutasi siswa
6.
Mengatur
program pengembangan diri siswa
7.
Mengatur
program pesantren kilat/kegiatan amaliah ramadhan
8.
Mengatur
class meeting siswa
9.
Mengatur
kegiatan-kegiatan siswa pada saat libur sekolah (Hari raya Idul Fitri, Idul
Adha dan Maulid Nabi) dan lain sebagainya.
10.
Menyusun
dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
11.
Mengarsip
dan menyusun data siswa yang berprestasi, baik tingkat kabupaten, provinsi dan
Nasional.
12.
Menyeleksi
calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
13.
Mengusahakan
penyaluran siswa ke Perguruan Tinggi (PT) yang tepat sesuai dengan minat dan kemampuan
siswa termasuk penyaluran siswa melalui program BIDIKMISI.
14.
Mengidentifikasi
dan mendata siswa lulusan yang melanjutkan ke peeguruan tinggi baik melalui
program BIDIKMISI atau lainnya.
15.
Menyusun
dan membuat kepanitiaan :
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- Pelaksanaan MOSBA (masa orientasi
siswa baru)
- Class meeting
- Safari ramadhan
- Al-Falah A ward (jika ada)
- Pagelaran lomba kelas
- Menunjuk kordinator lomba pada
haflah akhirussanah
- dan kepanitiaan kegiatan siswa
lainnya.
16.
Memastikan
penyampaian informasi kepada guru dan siswa dan orang tua siswa dengan cara
berkordinasi dengan wali kelas.
17.
Membuat
laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
18. Bertanggung jawab kepada kepala
sekolah
D. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG
SARANA DAN PRASARANA
Kepala Urusan Sarana Prasarana
mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1. Merencanakan kebutuhan sarana
prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar termasuk di kelas, Ruang
guru, dan ruang kantor.
2. Memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan
sarana dan prasarana sekolah, guru, karyawan dan siswa.
3. Merencanakan program pengadaannya
4. Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
5. Mengelola perawatan, perbaikan dan
pengisian
6. Mengatur pembukuannya
7. Menyusun laporan.
8. Bertanggung jawab kepada kepala
sekolah
E. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
Kepala Urusan Hubungan dengan
Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1.
Mengatur
dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
2.
Membina
hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
3.
Menjalin
hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah.
4.
Menjalin
hubungan baik dengan korda pondok pesantren
5.
Bertanggung
jawab atas selesainya/lunasnya keuangan siswa (infaq, semester, UAS dan
keuangan lainnya) melalui kordinasi dengan korda pondok pesantren
6.
Koordinasi
dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
7.
Menyelenggarakan
bakti sosial, karya wisata, study tour sekolah, study banding dalam
pengembangan profesionalitas guru, karyawan sekolah dan siswa.
8.
Menyelenggarakan
pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
9.
Mewakili
Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat
umum
10.
Membuat
laporan kegiatan secara berkala.
11.
Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
F. TUGAS
DAN FUNGSI BENDAHARA SEKOLAH
Secara umum bendahara madrasah bertugas
membantu kepala madrasah dalam hal sebagai berikut :
1.
Menyusun
perencanaan keuangan sekolah baik bulanan / tahunan bersama kepala sekolah.
2.
Berkoordinasi
dengan Bendahara Yayasan Al-Falah dalam hal keuangan
3.
Menerima segala bentuk dan jenis pembayaran keuangan dari siswa seperti MOSBA, infaq
haflah, semester, UAS, UN, Wisuda dan keuangan-keuangan
lainnya
4.
Menerima pembayaran gaji guru dan
pegawai dari yayasan
Al-Falah
5.
Mengatur keluar masuknya uang
operasional madrasah
6.
Membuat laporan keuangan kepada kepala
madrasah dan bendahara yayasan.
7.
Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
G. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS
Tugas pokok dan tanggung jawab Wali
Kelas adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengelola
kelas
2.
Mengatur
pelaksanaan pemilihan pengurus kelas
3.
Menyelenggarakan
administrasi kelas yang meliputi : denah tempat duduk siswa, jadwal pelajaran,
daftar piket kelas, jurnal kelas, dan tata tertib kelas
4.
Mengetahui
identitas dan kepribadian anak didik
5.
Mengetahui
tingkat kemampuan, status sosial/ekonomi anak didik
6.
Merekapitulasi
kehadiran siswa
7.
Pengisian
daftar kumpulan nilai siswa susuai format leger sekolah.
8.
Pembuatan
catatan khusus tentang siswa
9.
Melaksanakn
kegiatan-kegiatan kelas seperti kajian mingguan/bulanan.
10.
Bekerja
sama dengan Waka bidang kesiswaan melakukan Pemeriksaan, pembimbingan,
Pemanggilan siswa dan pemanggilan orang tua/wali siswa jika sudah menyalahi
aturan sekolah seperti absensi yang ditentukan sekolah.
11.
Pencatatan
mutasi siswa
12.
Pengisian
buku laporan hasil belajar siswa
13.
Pembagian
buku laporan hasil belajar siswa.
14.
Menyimpan
buku laporan hasil belajar siswa sesuai tempat yang telah ditentukan oleh
sekolah.
15.
Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
H. TUGAS
DAN FUNGSI KORDINATOR BK
Peran Guru
Pembimbing menurut PP No. 74 Tahun 2008 Guru bimbingan dan
konseling/konselor memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan
dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik
di sekolah/madrasah.
Tugas guru
bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
1. Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami,
menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah
secara mandiri.
4. Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
5. Bertanggung jawab kepada kepala
sekolah
I. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI GURU
Guru bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif
dan efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
1.
Membuat
perangkat pembelajaran, meliputi Silabus, Program Tahunan dan Program Semester,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, LKS
2.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
3.
Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar; ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian akhir sekolah
4.
Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian
5.
Menyusun
dan melaksanakan program remedi dan pengayaan
6.
Mengisi
daftar nilai siswa (UH, UTS, UAS) serta memberikan kepada wali kelas sesuai
format yang telah ditentukan oleh sekolah.
7.
Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses
kegiatan belajar mengajar
8.
Membuat
alat peraga/media pembelajaran
9.
Menumbuhkembangkan
sikap menghargai karya seni
10.
Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11.
Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah
12.
Mengadakan
pengembangan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya
13.
Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
14.
Mengisi
dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran
15.
Mengatur
kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
16.
Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
17.
Menghitung
dan melaporkan tingkat kehadiran/absensi siswa kepada wali kelas untuk ditindak
lanjuti penyelesaiannya.
18.
Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
J. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI TATA USAHA DAN
BAGIANNYA
1. Kepala Tata Usaha (TU)
Koordinator tata usaha sekolah
mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah, dan membantu Kepala Sekolah
dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyusunan
program kerja tata usaha sekolah.
b.
Pengelolaan
keuangan sekolah bersama bendahara sekolah
c.
Pengurusan
administrasi ketenagaan dan siswa.
d.
Pembinaan
dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah.
e.
Penyusun
administrasi perlengkapan sekolah.
f.
Penyusunan
dan penyajian data / statistik sekolah.
g.
Mengkoordinasi
dan melaksanakan 7K
h.
Penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan.
i.
Melayani
Pengambilan Ijasah dibuktikan dengan Buku Tanda Bukti pengambilan ijasah yang
berisi catatan keuangan siswa (yang telah menjadi kewajiban siswa) serta tanda
tangan siswa.
j.
Melaksanakan
penyimpanan ijasah dengan benar dan aman
k.
Membantu
kepala sekolah menyusun RABS bulanan maupun tahunan
l.
Mengurusi
dan menyelesaikan Pekerjaan-pekerjaan Padamu Negeri, Dapodik dan
dokumen-dokumen UN (Ujian Nasional)
m.
Menyiapkan
dokumen-dokumen sekolah, tenaga guru dan siswa
n. Membuat data siswa dengan detail
informasi selengkap-lengkapnya termasuk memuat nomor telepon siswa dan orang
tua siswa
o. Membuat absensi siswa dan jurnal kelas
p. Menyiapkan segala bentuk
administrasi dalam bentuk soft file di komputer sekolah demi ketertiban dan
kenyamanan administrasi sekolah.
q. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
2. Bagian-Bagian Tata Usaha (Staff TU)
a. TU bagian Kepegawaian
1) Menangani setiap mutasi kepegawaian
yang menyangkut tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan tingkat,
perubahan gaji, pemberhentian dan mutasi lain baik untuk guru maupun karyawan.
2)
Mengerjakan
buku induk pegawai.
3)
Mengurusi
presensi (absen) guru dan karyawan.
4)
Membuat
daftar urutan kepangkatan (DUK)
5)
Mengurusi
dan menyusun SK GTY Guru dan Karyawan
6)
Membuat
Data-data dinding Kantor dalam bentuk :
-
Data
Personalia Guru dan Karyawan (dinding)
-
Jadwal
KBM (dinding)
-
Kalender
Madrasah (dinding)
-
Membuat
Papan Informasi
-
Dan
papan lainnya yang sejenis.
7)
Menyusun
data dan laporan kepegawaian.
8)
Membantu
proses tentang penetapan angka kredit.
9)
Melaksanakan
kearsipan personal kepegawaian
10)Menyusun kearsipan data personal
guru, pegawai dan karyawan sesuai dengan tempatnya.
11)Bertanggung jawab kepada kepala TU.
b. TU bagian Inventaris barang/Logistik
1)
Melaksanakan
penerimaan dan penyimpanan serta menginventarisasikan barang/barang-barang
milik sekolah.
2)
Menyiapkan
dan mengerjakan buku induk inventaris maupun non inventaris lengkap dengan
nomor dan kode masing-masing barang.
3)
Menjaga
dan memelihara alat-alat dan barang-barang inventaris sekolah
4)
Mengajukan
kebutuhan keutuhan barang-barang inventaris umum.
5)
Mengerjakan/membuat
laporan mengenai barang-barang inventaris
6)
Mengurus
peralatan rumah tangga dan alat-alat gudang
7)
Menerima
dan menyimpan barang belanja kantor ke gudang
8)
Membuat
laporan barang habis pakai berkala
9)
Koordinator
bagian kebersihan
10)Membantu dan melaksanakan tugas lain
yang relevan yang diberikan atasan langsung
11)Bertanggung jawab kepada kepala TU.
c. TU bagian Kesiswaan
1)
Mengurus/mengerjakan
buku induk siswa.
2)
Menyiapkan
dan mengisi buku klaper.
3)
Mengerjakan
leger nilai setelah menerima nilai (format sesuai leger) dari wali kelas.
4)
Membuat
data statistic dan rekapitulasi siswa tiap bulan
5)
Mengelola
administrasi beasiswa
6)
Menangani
pengarsipan dokumen kesiwaan
7)
Menangani
segala macam informasi/pemberitahuan kesiswaan (informasi keluar dan masuk)
8)
Membantu
dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung .
9)
Bertanggung
jawab kepada kepala TU.
d. TU bagian Persuratan/Kearsipan
1)
Menangani
buku agenda rapat dan notulen rapat
2)
Menangani
pembuatan segala jenis surat penyurat
3)
Menangani
surat masuk dan keluar sesuai tempatnya
4)
Menangani
pengarsipan surat/dokumen sekolah sesuai dengan kode persuratan.
5)
Mendistribusikan
surat undangan, informasi, pemberitahuan dan surat-surat lainnya kepada baik
guru, karyawan dan siswa/wali siswa, baik berupa surat kertas atau elektronik.
6)
Menerima
dan melayani tamu sekolah
7)
Melayani
legalisasi
8)
Pengetikan
persuratan dan membantu operator komputer
9)
Membantu
dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung
10)Bertanggung jawab kepada kepala TU.
K. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI LABORAN
Pengelola laboratorium membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.
Perencanaan
pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2.
Menyusun
jadwal penggunaan Laboratorium
3.
Membuat
tata tertib penggunaan laboratorium.
4.
Mengatur
penyimpanan dan daftar alat-alat laboatorium.
5.
Pemeliharaan
dan perbaikan alat-alat laboratorium.
6.
Inventarisasi
dan pengadministasian alat-alat laboatorium.
7.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
8.
Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
L. TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PUSTAKAWAN
Pustakawan sekolah membantu Kepala
sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Perencanaan
pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
2.
Pengurusan
pelayanan perpustakaan.
3.
Perencanaan
pengembangan perpustakaan.
4.
Pemeliharaan
dan pebaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
5.
Menginventarisir
dan mengadministrasi buku/bahan pustaka/media elektronika.
6.
Melakukan
layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya.
7.
Penyimpanan
buku-buku perpustakaan/media elektronika.
8.
Menyusun
tata tertib perpustakaan.
9.
Melaksanakan
even-even untuk kemajuan perpustakaan dan meningkatkan minat siswa terhadap
perpustakaan.
10.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
11.
Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
M. HONORARIUM PENGURUS SEKOLAH
1.
Semua
pengurus sekolah dan guru akan diberikan honor sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya masing-masing.
2.
Besaran
honorarium sebagaimana point (1) diatur oleh sekolah berdasarkan persetujuan
antara pihak sekolah dan Dewan Makhadiyah dan Madrasiyah (DMM).
N.
PENUTUP
Demikian tugas dan fungsi pengelola
sekolah pada Madrasah Aliyah “Al-Falah” kami buat, semoga bisa menjadi acuan
dan pedoman dalam tata kerja pelaksanaan pengurus Madrasah Aliyah “Al-Falah” disertai
dengan ikhtiyar dan pertolongan Allah SWT. sehingga tercapai apa yang menjadi
cita-cita kita dan cita-cita guru-guru kita,
Pamekasan, 12 Juli 2019
Kepala Madrasah,
H. ZUBAIRI, M.Pd.I
0 comments: