Tampilkan postingan dengan label Profil MA. Tampilkan semua postingan

0 comments

Kali ini kami sampaikan testimoni mengapa Madrasah Aliyah (MA) Al-Falah Dempo Barat, Kecamtan Pasean Kabupaten Pamekasan ini Menjadi pilihan banyak orang tua  atau anak terutama bagi mereka lulusan Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ada banyak hal yang menjadi alasan bagi mereka, tapi kali ini kami sampaikan 10 saja:  

1. Madrasahnya berada di naungan Pondok Pesantren.
       Di jaman yang semakin keras ini, keberadaan madrasah dan  pondok pesantren menjadi sebuah kewajiban untuk menjadi pilihan belajar, sebab sudah terbukti pesantren adalah bagian dari ujung tombak benteng moral bangsa. Di sana akan dididik, dibimbing tentang segala hal untuk menjadi jalan kebaikan masa kini dan depan.

2.      Madrasah Aliyah Al-Falah sudah terakreditasi A.
      Akreditasi A adalah akreditasi tertinggi menurut pemerintah. Akreditasi ini sebagai bentuk pengakuan baik, sempurna dan nyata oleh pemerintah atas keberadaan, manajemen, fasilitas dan sistem pembelajran yang dilakukan. Hal ini sangat penting menjadi pertimbangan pilihan untuk melanjutkan studi.

3.      Memiliki 2 jurusan, yakni Jurusan IPA dan IPS. 
         Kedua Jurusan tersebut sama-sama prospek,  tetapi dalam memilih jurusan ini tak lepas dari karakter dan bakat-minat yang dimiliki calon siswa. Untuk lebih jauh tentang proyeksi jurusan ini ada baiknya klik di sini.

4.      Memilih tenaga pengajar yang profsional.
         Guru di MA. Al-Falah sudah S1 dan S2. Keberadaan ini sangat layak dipertimbangkan. Guru adalah bagian penting dalam menempuh sebuah pendidikan.

5.      Lokasi Mudah di jangkau dan bersahabat.
            MA. Al-Falah berada di jalur jalan raya kabupaten, lokasi ini tentu memberikan kemudahan akses dari dan ke Madrasah.

6.      Sistem pembelajarnnya yang matang.
Yang dimaksud matang di sini adalah sudah tersusun berdasarkan aturan kurikulum dan lengkap yakni mulai dari materi umum dan agama. Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang terstruktur dan mapan mulai teori sampai prakteknya.

7.      Memiliki Sarana KBM yang lengkap.
Keberadaan sarana di madrasah adalah bagian yang tak terpisahkan dalam menjalani sebuah proses pendidikan. Di Madrasah ini fasilitas penunjang sudah lengkap mulai dari kelas yang representatif, adanya Laboratorium Komputer, Bahasa, IPA dan sarana lain.

8.      Adanya Upgrading Mapel/Bimbingan Belajar
Selain bisa belajar di kelas, siswa memiliki kesempatan untuk mendalami materinya melalui fasilitas layanan bimbingan oleh pembimbing yang kompeten.

9.      Terbukti mencetak siswa yang berprestasi dan diterima di perguruan tinggi ternama di Indonesia. Mulai dari Uneversitas Indonesia, Unibraw Malang,  dan berbagai perguruan tinggi  ternama lainnya di berbagai daerah dan kota di Indonesia.

    10. Memiliki banyak alumni berprestasi dan membanggakan diberbagai bidang pekerjaan dan profesi. Mulai dari Petani, Pedagang, Guru, Dosen, TNI dan dan diterima di berbagai perusahaan seperti penerbangan, kesehatan dan sebagainya. 

Itulah 10 alasan mengapa banyak orang yang memilih masuk di MA. Al-Falah Dempo Barat Pasean Pamekasan. Terimaksih semoga bermanfaat dan menjadi referensi bagi kita semua. amin.



Read More »

0 comments
Teruslah berjuang
Tiada henti berkiprah
Tak akan berakhir Sampai titik darah penghabisan
Ayooooo.. Disini Di MA. Al-Falah Dempo Barat Tempat yang tepat dan cocok sebagai pilihan untuk melanjutkan studi...
Semoga sukses selalu.
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran klik di sini.

Read More »

0 comments
Selengkapnya Klik di Sini

Read More »

0 comments

VISI
Terbentuknya anak didik yang memiliki dasar dasar ilmu pengetahuan, berkepribadian iman dan taqwa yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari dalam segala situasi serta Mencetak Insan berfikir, berdzikir dan berkarir
MISI
1.       Melaksanakan pembinaan Aqidah dan Akhlak sesuai dengan ajaran Islam secara kontinyu
2.       Menyelenggarakan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi informasi melalui pembelajaran formal dan informal
3.       Mengembangkan bakat dan minat sehingga menjadi Kholifatul Ardi yang siap mengapdi kepada Agama, Nusa dan Bangsa.
TUJUAN
Tujuan yang diharapkan dari penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Aliyah (MA) Al-Falah Dempo Barat Pasean Pamekasan adalah :
1.            Meningkatkan prosentase kelulusan Ujian Nasional menjadi 100%.
2.            Meningkatkan angka prosentase siswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri baik jalur SPMB maupun PMDK.
3.            Meningkatkan kemampuan berbicara aktif maupun pasif dalam bahasa Arab dan Bahasa Inggris.
4.            Mengembangkan kemampuan dalam bidang Teknologi Komputer.
5.            Meningkatkan kemampuan berfikir ilmiah warga Madrasah melalui kegiatan penelitian sehingga dapat berprestasi di level lokal, regional maupun internasional.
6.            Menciptakan proses pembelajaran yang mengasyikkan, menyenangkan dan mencerdaskan dengan melengkapi ruang belajar yang berbasis multimedia.
7.            Meningkatkan pengetahuan siswa untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian yang berjiwa ajaran agama Islam yang diimplementasikan melalui program Bengkel Sholat.
8.            Meningkatkan kemampuan siswa sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dalam lingkungan sosial, budaya dan alam sekitarnya yang dijiwai ajaran agama Islam melalui kegiatan bakti sosial dan Studi Kenal Lingkungan.

Read More »

0 comments
KEPUTUSAN KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
NOMOR : 275/MA.M/SK/VI/2011
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK MA AL-FALAH DEMPO BARAT
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
I. Menimbang :
  1. Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
  2. Bahwa peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
  3. Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi  MA Al-Falah Dempo Barat agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
  5. Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar
III. Memperhatikan :
Persetujuan Rapat  Dewan Pendidik MA Al-Falah Dempo Barat   tangga 24 Juni 2011.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Peraturan Akademik  MA Al-Falah Dempo Barat adalah sebagaimana     tercantum  dalam
lampiran  keputusan Ini.
Kedua                      : Peraturan Akademik  MA Al-Falah Dempo Barat sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum
pertama diberlakukan  bagi semua siswa dan siswi  MA Al-Falah Dempo Barat
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di
Pada tangga 24 Juni 2011
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat


Joko Pranoto, SE
Tembusan ;
  1. Yayasan Al-Falah Dempo Barat
  2. Seluruh siswa MA Al-Falah Dempo Barat
  3. Arsip


Lampiran Keputusan Kepala MA Al-Falah Dempo Barat
Nomor : 275/MA.M/SK/VI/2011
PERATURAN AKADEMIK
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
  2. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  4. Siswa MA Al-Falah Dempo Barat adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MA Al-Falah Dempo Barat.
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  8. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2
1.     Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2.     Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun
teori atau praktik.
3.     Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam
penentuan ketentuan point satu.
BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3
Ulangan Harian
  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 4
Ulangan Tengah Semester
  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
  5. Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal 5
Ulangan Akhir Semester
  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian.
  5. Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas
  1. Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 50 soal ditambah 3 – 5 soal uraian. .
  5. Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal 7
Penilaian Praktik
  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Penilaian Sikap
  1. Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Penilaian Kepribadian
  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
  3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Ujian Sekolah
  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Ujian Nasional
  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas X
  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas X semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 13
Ketentuan Penjurusan
  1. Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas.
  2. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai rata-rata yang disyaratkan.
  3. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM.
Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas XI
  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas XI IPA / IPS semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
  6. Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM
  7. Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
  8. Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi
Pasal 15
Ketentuan Kelulusan
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MA.
  2. Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jaMAni olah raga dan kesehatan.
  3. Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
  4. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah
BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium Komputer
  1. Setiap siswa berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
  2. Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 17
Laboratorium Multimedia
  1. Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran  dalam satu semester.
  2. Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia  di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam menggunakan laboratorium multimedia  siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal 18
Perpustakaan
  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Al-Falah Dempo Barat.
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
  5. Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB VI
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 21
Konsultasi dengan konselor
  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 25
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pamekasan
Pada tanggal, 24 Juni 2011.
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat




Joko Pranoto, SE

Read More »

Yuk Bagikan

Galeri Madrasah