Tampilkan postingan dengan label Akademik. Tampilkan semua postingan

0 comments

KEPUTUSAN KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
NOMOR : 011/MA.M/SK/VII/2011
TENTANG
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
KEPALA MA AL-FALAH DEMPO BARAT
I.Menimbang :
  1. Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan  peraturan yang mengatur, sikap,  perkataan dan perbuatan siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
  2. Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA Al-Falah Dempo Barat agar  dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 19 Tahun 2007  tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat  Guru MA Al-Falah Dempo Barat
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama                   : Kode etik Guru dan Karyawan MA Al-Falah Dempo Barat adalah sebagaimana tercantum  dalam lampiran
keputusan Ini.
Kedua                      : Kode etik Guru dan Karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan
bagi semua Guru dan Karyawan MA Al-Falah Dempo Barat
Ketiga                      : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Pamekasan
Pada tanggal  07 Juli 2011
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat




Joko Pranoto, SE

Tembusan ;
  1. Yayasan Al-Falah Dempo Barat
  2. Seluruh siswa MA Al-Falah Dempo Barat
  3. Arsip




KODE ETIK GURU
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MA Al-Falah Dempo Barat, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MA Al-Falah Dempo Barat.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
  1. Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
  2. Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
  3. Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MA Al-Falah Dempo Barat adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
  4. Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
  5. Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
  6. Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
  1. GuruMA Al-Falah Dempo Barat harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
  3. Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
  4. Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
  1. Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
  2. Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
  3. Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
  4. Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
  5. Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
  6. Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
  7. Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
  8. Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
  9. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
  10. Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
  11. Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MA Al-Falah Dempo Barat adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MA Al-Falah Dempo Barat berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MA Al-Falah Dempo Barat.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
  1. Pakaian pegawai MA Al-Falah Dempo Barat harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
  2. Pakaian pegawai MA Al-Falah Dempo Barat di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
  1. Pegawai MA Al-Falah Dempo Barat harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
  2. Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
  3. Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
  1. Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
  2. Pegawai wajib terbuka dan jujur
  3. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
  4. Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
  5. Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
  6. Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB III
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB IV
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MA Al-Falah Dempo Barat ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MA Al-Falah Dempo Barat  yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Pameaksan
Pada tanggal, 07 Juli 2011
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat


 Ttd.

Joko Pranoto, SE

Read More »

0 comments

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA 
MADRASAH ALIYAH
“AL-FALAH”
TERAKREDITASI A
Dempo Barat Pasean – Pamekasan
http://maalfalah.blogspot.com 


A.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator
1.     Kepala Sekolah Selaku Edukator
Kepala Sekolah Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru)

2.     Kepala Sekolah Selaku Manajer mempunyai tugas:
  1. Menyusun perencanaan
  2. Mengorganisasikan kegiatan
  3. Mengarahkan kegiatan
  4. Mengkoordinasikan kegiatan
  5. Melaksanakan pengawasan
  6. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
  7. Menentukan kebijaksanaan
  8. Mengadakan rapat
  9. Mengambil keputusan
  10. Mengatur proses belajar mengajar
  11. Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBS
  12. Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
m.  Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait

3.  Kepala Sekolah Selaku Administrator
Bertugas menyelenggarakan Administrasi : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang, 10 K

4.  Kepala Sekolah  Selaku Supervisor
Bertugas menyelenggarakan Supervisi mengenai :
  1. Proses belajar Mengajar
  2. Kegiatan Bimbingan dan Konseling
  3. Kegiatan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan ketatausahaan
  5. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
  6. Sarana dan prasarana
  7. Kegiatan OSIS
  8. Kegiatan 7K
5.  Kepala Sekolah  Sebagai Pemimpin / Leader
  1. Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
  2. Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
  3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah
  4. Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah
  5. Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
6.  Kepala Sekolah Sebagai Inovator
  1. Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
  2. Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
  3. Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat
7.  Kepala Sekolah Sebagai Motivator
  1. Mengatur ruang  kantor yang konduktif untuk bekerja
  2. Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
  3. Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
  4. Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
  5. Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
  6. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
  7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
  8. Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Sekolah
B.    TUGAS POKOK DAN FUNSGI WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM
Kepala Urusan Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut :
1.    Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2.    Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3.    Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar,  penjabaran dan penyesuaian kurikulum
4.    Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
5.    Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan Ijasah.
6.    Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
7.    Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
8.    Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
9.    Melakukan supervisi administrasi dan akademis
10. Menyusun laporan.
11. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG KESISWAAN
Kepala Urusan Kesiswaan memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1.    Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
2.    Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan lain-lain
3.    Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.    Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah,
5.    Mengatur mutasi siswa
6.    Mengatur program pengembangan diri siswa
7.    Mengatur program pesantren kilat/kegiatan amaliah ramadhan
8.    Mengatur class meeting siswa
9.    Mengatur kegiatan-kegiatan siswa pada saat libur sekolah (Hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan Maulid Nabi) dan lain sebagainya.
10. Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
11. Mengarsip dan menyusun data siswa yang berprestasi, baik tingkat kabupaten, provinsi dan Nasional.
12. Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
13. Mengusahakan penyaluran siswa ke Perguruan Tinggi (PT) yang tepat sesuai dengan minat dan kemampuan siswa termasuk penyaluran siswa melalui program BIDIKMISI.
14. Mengidentifikasi dan mendata siswa lulusan yang melanjutkan ke peeguruan tinggi baik melalui program BIDIKMISI atau lainnya.
15. Menyusun dan membuat kepanitiaan :
-      Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
-      Pelaksanaan MOSBA (masa orientasi siswa baru)
-      Class meeting
-      Safari ramadhan
-      Al-Falah A ward (jika ada)
-      Pagelaran lomba kelas
-      Menunjuk kordinator lomba pada haflah akhirussanah
-      dan kepanitiaan kegiatan siswa lainnya.
16. Memastikan penyampaian informasi kepada guru dan siswa dan orang tua siswa dengan cara berkordinasi dengan wali kelas.
17. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
18. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah

D.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI  WAKIL KEPALA BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Kepala Urusan Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1.    Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar termasuk di kelas, Ruang guru, dan ruang kantor.
2.    Memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, guru, karyawan dan siswa.
3.    Merencanakan program pengadaannya
4.    Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
5.    Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
6.    Mengatur pembukuannya
7.    Menyusun laporan.
8.    Bertanggung jawab kepada kepala sekolah
E.     TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
Kepala Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1.    Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
2.    Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
3.    Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah.
4.    Menjalin hubungan baik dengan korda pondok pesantren
5.    Bertanggung jawab atas selesainya/lunasnya keuangan siswa (infaq, semester, UAS dan keuangan lainnya) melalui kordinasi dengan korda pondok pesantren
6.    Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
7.    Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata, study tour sekolah, study banding dalam pengembangan profesionalitas guru, karyawan sekolah dan siswa.
8.    Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
9.    Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
10. Membuat laporan kegiatan secara berkala.
11. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah
F.     TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA SEKOLAH
Secara umum bendahara madrasah bertugas membantu kepala madrasah dalam hal sebagai berikut :
1.    Menyusun perencanaan keuangan sekolah baik bulanan / tahunan bersama kepala sekolah.
2.    Berkoordinasi dengan Bendahara Yayasan Al-Falah dalam hal keuangan
3.    Menerima segala bentuk dan jenis pembayaran keuangan dari siswa seperti MOSBA, infaq haflah, semester, UAS, UN, Wisuda dan  keuangan-keuangan lainnya
4.    Menerima pembayaran gaji guru dan pegawai dari yayasan Al-Falah
5.    Mengatur keluar masuknya uang operasional madrasah
6.    Membuat laporan keuangan kepada kepala madrasah dan bendahara yayasan.
7.    Bertanggung jawab kepada kepala sekolah

G.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS
Tugas pokok dan tanggung jawab Wali Kelas adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.    Mengelola kelas
2.    Mengatur pelaksanaan pemilihan pengurus kelas
3.    Menyelenggarakan administrasi kelas yang meliputi : denah tempat duduk siswa, jadwal pelajaran, daftar piket kelas, jurnal kelas, dan tata tertib kelas
4.    Mengetahui identitas dan kepribadian anak didik
5.    Mengetahui tingkat kemampuan, status sosial/ekonomi anak didik
6.    Merekapitulasi kehadiran siswa
7.    Pengisian daftar kumpulan nilai siswa susuai format leger sekolah.
8.    Pembuatan catatan khusus tentang siswa
9.    Melaksanakn kegiatan-kegiatan kelas seperti kajian mingguan/bulanan.
10. Bekerja sama dengan Waka bidang kesiswaan melakukan Pemeriksaan, pembimbingan, Pemanggilan siswa dan pemanggilan orang tua/wali siswa jika sudah menyalahi aturan sekolah seperti absensi yang ditentukan sekolah.
11. Pencatatan mutasi siswa
12. Pengisian buku laporan hasil belajar siswa
13. Pembagian buku laporan hasil belajar siswa.
14. Menyimpan buku laporan hasil belajar siswa sesuai tempat yang telah ditentukan oleh sekolah.
15. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah
H.    TUGAS DAN FUNGSI KORDINATOR BK
Peran Guru Pembimbing menurut PP No. 74 Tahun 2008 Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
1.     Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2.     Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3.     Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4.     Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
5.     Bertanggung jawab kepada kepala sekolah

I.     TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU
Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
1.    Membuat perangkat pembelajaran, meliputi Silabus, Program Tahunan dan Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, LKS
2.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.    Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar; ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian akhir sekolah
4.    Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5.    Menyusun dan melaksanakan program remedi dan pengayaan
6.    Mengisi daftar nilai siswa (UH, UTS, UAS) serta memberikan kepada wali kelas sesuai format yang telah ditentukan oleh sekolah.
7.    Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar
8.    Membuat alat peraga/media pembelajaran
9.    Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
17. Menghitung dan melaporkan tingkat kehadiran/absensi siswa kepada wali kelas untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.
18. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah
J.     TUGAS POKOK DAN FUNGSI  TATA USAHA DAN BAGIANNYA
1.     Kepala Tata Usaha (TU)
Koordinator tata usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah, dan membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.    Penyusunan program kerja tata usaha sekolah.
b.    Pengelolaan keuangan sekolah bersama bendahara sekolah
c.    Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa.
d.    Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah.
e.    Penyusun administrasi perlengkapan sekolah. 
f.     Penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah.
g.    Mengkoordinasi dan melaksanakan 7K
h.    Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan.
i.     Melayani Pengambilan Ijasah dibuktikan dengan Buku Tanda Bukti pengambilan ijasah yang berisi catatan keuangan siswa (yang telah menjadi kewajiban siswa) serta tanda tangan siswa.
j.     Melaksanakan penyimpanan ijasah dengan benar dan aman
k.    Membantu kepala sekolah menyusun RABS bulanan maupun tahunan
l.     Mengurusi dan menyelesaikan Pekerjaan-pekerjaan Padamu Negeri, Dapodik dan dokumen-dokumen UN (Ujian Nasional)
m.  Menyiapkan dokumen-dokumen sekolah, tenaga guru dan siswa
n.    Membuat data siswa dengan detail informasi selengkap-lengkapnya termasuk memuat nomor telepon siswa dan orang tua siswa
o.    Membuat absensi siswa dan  jurnal kelas
p.    Menyiapkan segala bentuk administrasi dalam bentuk soft file di komputer sekolah demi ketertiban dan kenyamanan administrasi sekolah.
q.    Bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
2.     Bagian-Bagian Tata Usaha (Staff TU)
a.   TU bagian Kepegawaian
1)   Menangani setiap mutasi kepegawaian yang menyangkut tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan tingkat, perubahan gaji, pemberhentian dan mutasi lain baik untuk guru maupun karyawan.
2)   Mengerjakan buku induk pegawai.
3)   Mengurusi presensi (absen) guru dan karyawan.
4)   Membuat daftar urutan kepangkatan  (DUK)
5)   Mengurusi dan menyusun SK GTY Guru dan Karyawan
6)   Membuat Data-data dinding Kantor dalam bentuk :
-      Data Personalia Guru dan Karyawan (dinding)
-      Jadwal KBM (dinding)
-      Kalender Madrasah (dinding)
-      Membuat Papan Informasi
-      Dan papan lainnya yang sejenis.
7)   Menyusun data dan laporan kepegawaian.
8)   Membantu proses tentang penetapan angka kredit.
9)   Melaksanakan kearsipan personal kepegawaian
10)Menyusun kearsipan data personal guru, pegawai dan karyawan sesuai dengan tempatnya.
11)Bertanggung jawab kepada kepala TU.
b.   TU bagian Inventaris barang/Logistik
1)   Melaksanakan penerimaan dan penyimpanan serta menginventarisasikan barang/barang-barang milik sekolah.
2)   Menyiapkan dan mengerjakan buku induk inventaris maupun non inventaris lengkap dengan nomor dan kode masing-masing barang.
3)   Menjaga dan memelihara alat-alat dan barang-barang inventaris sekolah
4)   Mengajukan kebutuhan keutuhan barang-barang inventaris umum.
5)   Mengerjakan/membuat laporan mengenai barang-barang inventaris
6)   Mengurus peralatan rumah tangga dan alat-alat gudang
7)   Menerima dan menyimpan barang belanja kantor ke gudang
8)   Membuat laporan barang habis pakai berkala
9)   Koordinator bagian kebersihan
10)Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung
11)Bertanggung jawab kepada kepala TU.
c.    TU bagian Kesiswaan
1)   Mengurus/mengerjakan buku induk siswa.
2)   Menyiapkan dan mengisi  buku klaper.
3)   Mengerjakan leger nilai setelah menerima nilai (format sesuai leger) dari wali kelas.
4)   Membuat data statistic dan rekapitulasi  siswa tiap bulan
5)   Mengelola administrasi beasiswa
6)   Menangani pengarsipan dokumen kesiwaan
7)   Menangani segala macam informasi/pemberitahuan kesiswaan (informasi keluar dan masuk)
8)   Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung .
9)   Bertanggung jawab kepada kepala TU.
d.   TU bagian Persuratan/Kearsipan
1)   Menangani buku agenda rapat dan notulen rapat
2)   Menangani pembuatan segala jenis surat penyurat
3)   Menangani surat masuk dan keluar sesuai tempatnya
4)   Menangani pengarsipan surat/dokumen sekolah sesuai dengan kode persuratan.
5)   Mendistribusikan surat undangan, informasi, pemberitahuan dan surat-surat lainnya kepada baik guru, karyawan dan siswa/wali siswa, baik berupa surat kertas atau elektronik.
6)   Menerima dan melayani tamu sekolah
7)   Melayani legalisasi
8)   Pengetikan persuratan dan membantu operator komputer
9)   Membantu dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung
10)Bertanggung jawab kepada kepala TU.
K.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI LABORAN
Pengelola laboratorium membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.    Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2.    Menyusun jadwal penggunaan Laboratorium
3.    Membuat  tata tertib penggunaan laboratorium.
4.    Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboatorium.
5.    Pemeliharaan dan perbaikan alat-alat laboratorium.
6.    Inventarisasi dan pengadministasian alat-alat laboatorium.
7.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
8.    Bertanggung jawab kepada kepala sekolah
L.     TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSTAKAWAN
Pustakawan sekolah membantu Kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.    Perencanaan pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
2.    Pengurusan pelayanan perpustakaan.
3.    Perencanaan pengembangan perpustakaan.
4.    Pemeliharaan dan pebaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
5.    Menginventarisir dan mengadministrasi buku/bahan pustaka/media elektronika.
6.    Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya.
7.    Penyimpanan buku-buku perpustakaan/media elektronika.
8.    Menyusun tata tertib perpustakaan.
9.    Melaksanakan even-even untuk kemajuan perpustakaan dan meningkatkan minat siswa terhadap perpustakaan.
10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
11. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah
M.   HONORARIUM  PENGURUS SEKOLAH
1.    Semua pengurus sekolah dan guru akan diberikan honor sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
2.    Besaran honorarium sebagaimana point (1) diatur oleh sekolah berdasarkan persetujuan antara pihak sekolah dan Dewan Makhadiyah dan Madrasiyah (DMM).

N.    PENUTUP
Demikian tugas dan fungsi pengelola sekolah pada Madrasah Aliyah “Al-Falah” kami buat, semoga bisa menjadi acuan dan pedoman dalam tata kerja pelaksanaan pengurus Madrasah Aliyah “Al-Falah” disertai dengan ikhtiyar dan pertolongan Allah SWT. sehingga tercapai apa yang menjadi cita-cita kita dan cita-cita guru-guru kita,

Pamekasan, 12 Juli 2019
Kepala Madrasah,



   H. ZUBAIRI, M.Pd.I

Read More »

Yuk Bagikan

Galeri Madrasah