Bahwa kode etik guru dan karyawan merupakan peraturan yang mengatur, sikap, perkataan dan perbuatan siswa MA Al-Falah Dempo Barat.
Bahwa kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan MA Al-Falah Dempo Barat agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II.Mengingat :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
III.Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Guru MA Al-Falah Dempo Barat
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Kode etik Guru dan Karyawan MA Al-Falah Dempo Barat adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan Ini.
Kedua : Kode etik Guru dan Karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama diberlakukan
bagi semua Guru dan Karyawan MA Al-Falah Dempo Barat
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pamekasan
Pada tanggal07 Juli 2011
Kepala MA Al-Falah Dempo Barat
Joko Pranoto, SE
Tembusan ;
Yayasan Al-Falah Dempo Barat
Seluruh siswa MA Al-Falah Dempo Barat
Arsip
KODE ETIK GURU
MA AL-FALAH DEMPO BARAT
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MA Al-Falah Dempo Barat, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MA Al-Falah Dempo Barat.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MA Al-Falah Dempo Barat adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, celana/rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
GuruMA Al-Falah Dempo Barat harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MA Al-Falah Dempo Barat adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MA Al-Falah Dempo Barat berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MA Al-Falah Dempo Barat.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
Pakaian pegawai MA Al-Falah Dempo Barat harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
Pakaian pegawai MA Al-Falah Dempo Barat di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
Pegawai MA Al-Falah Dempo Barat harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
Pegawai wajib terbuka dan jujur
Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata ………anak
Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
Pegawai tidak merokok ketika berada di dalam lingkungan sekolah.
BAB III
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB IV
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MA Al-Falah Dempo Barat ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MA Al-Falah Dempo Barat yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kegiatan
kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
Sarana
dan prasarana
Kegiatan
OSIS
Kegiatan 7K
5.Kepala Sekolah Sebagai
Pemimpin / Leader
Dapat
dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
Memahami
kondisi guru, karyawan dan siswa
Memiliki
visi dan memahami misi sekolah
Mengambil
keputusan intern dan ekstern sekolah
Membuat,
mencari dan memilih gagasan baru
6.Kepala Sekolah Sebagai Inovator
Melakukan
pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
Melaksanakan
pembinaan guru dan karyawan
Melakukan
pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat
7.Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Mengatur
ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
Mengatur
ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
Mengatur
ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
Mengatur
ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
Mengatur
halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
Menerapkan
prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala
Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Sekolah
B.TUGAS
POKOK DAN FUNSGI WAKIL KEPALA BIDANG KURIKULUM
Kepala Urusan Kurikulum memiliki
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut :
1.Menyusun
dan menjabarkan kalender pendidikan
2.Menyusun
pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3.Mengatur
penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan
persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
4.Mengatur
pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
5.Mengatur
pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan
laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan Ijasah.
6.Mengatur
pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
7.Mengatur
pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
8.Mengatur
pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
9.Melakukan
supervisi administrasi dan akademis
10.Menyusun
laporan.
11.Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
C.TUGAS
POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG KESISWAAN
Kepala Urusan Kesiswaan memiliki
tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1.Mengatur
dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
2.Mengatur
dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja
(PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli
Keamanan Sekolah (PKS), dan lain-lain
3.Membina
pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah,
5.Mengatur
mutasi siswa
6.Mengatur
program pengembangan diri siswa
7.Mengatur
program pesantren kilat/kegiatan amaliah ramadhan
8.Mengatur
class meeting siswa
9.Mengatur
kegiatan-kegiatan siswa pada saat libur sekolah (Hari raya Idul Fitri, Idul
Adha dan Maulid Nabi) dan lain sebagainya.
10.Menyusun
dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
11.Mengarsip
dan menyusun data siswa yang berprestasi, baik tingkat kabupaten, provinsi dan
Nasional.
12.Menyeleksi
calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
13.Mengusahakan
penyaluran siswa ke Perguruan Tinggi (PT) yang tepat sesuai dengan minat dan kemampuan
siswa termasuk penyaluran siswa melalui program BIDIKMISI.
14.Mengidentifikasi
dan mendata siswa lulusan yang melanjutkan ke peeguruan tinggi baik melalui
program BIDIKMISI atau lainnya.
15.Menyusun
dan membuat kepanitiaan :
-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
-Pelaksanaan MOSBA (masa orientasi
siswa baru)
-Class meeting
-Safari ramadhan
-Al-Falah A ward (jika ada)
-Pagelaran lomba kelas
-Menunjuk kordinator lomba pada
haflah akhirussanah
-dan kepanitiaan kegiatan siswa
lainnya.
16.Memastikan
penyampaian informasi kepada guru dan siswa dan orang tua siswa dengan cara
berkordinasi dengan wali kelas.
17.Membuat
laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
18.Bertanggung jawab kepada kepala
sekolah
D.TUGAS
POKOK DAN FUNGSIWAKIL KEPALA BIDANG
SARANA DAN PRASARANA
Kepala Urusan Sarana Prasarana
mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1.Merencanakan kebutuhan sarana
prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar termasuk di kelas, Ruang
guru, dan ruang kantor.
2.Memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan
sarana dan prasarana sekolah, guru, karyawan dan siswa.
3.Merencanakan program pengadaannya
4.Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
5.Mengelola perawatan, perbaikan dan
pengisian
6.Mengatur pembukuannya
7.Menyusun laporan.
8.Bertanggung jawab kepada kepala
sekolah
E.TUGAS
POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
Kepala Urusan Hubungan dengan
Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1.Mengatur
dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
2.Membina
hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
3.Menjalin
hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah.
4.Menjalin
hubungan baik dengan korda pondok pesantren
5.Bertanggung
jawab atas selesainya/lunasnya keuangan siswa (infaq, semester, UAS dan
keuangan lainnya) melalui kordinasi dengan korda pondok pesantren
6.Koordinasi
dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
7.Menyelenggarakan
bakti sosial, karya wisata, study tour sekolah, study banding dalam
pengembangan profesionalitas guru, karyawan sekolah dan siswa.
8.Menyelenggarakan
pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
9.Mewakili
Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat
umum
10.Membuat
laporan kegiatan secara berkala.
11.Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
F.TUGAS
DAN FUNGSI BENDAHARA SEKOLAH
Secara umum bendahara madrasah bertugas
membantu kepala madrasah dalam hal sebagai berikut :
1.Menyusun
perencanaan keuangan sekolah baik bulanan / tahunan bersama kepala sekolah.
2.Berkoordinasi
dengan Bendahara Yayasan Al-Falah dalam hal keuangan
3.Menerima segala bentuk dan jenis pembayaran keuangan dari siswa seperti MOSBA, infaq
haflah, semester, UAS, UN, Wisuda dankeuangan-keuangan
lainnya
4.Menerima pembayaran gaji guru dan
pegawai dari yayasan
Al-Falah
5.Mengatur keluar masuknya uang
operasional madrasah
6.Membuat laporan keuangan kepada kepala
madrasah dan bendahara yayasan.
7.Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
G.TUGAS
POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS
Tugas pokok dan tanggung jawab Wali
Kelas adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.Mengelola
kelas
2.Mengatur
pelaksanaan pemilihan pengurus kelas
3.Menyelenggarakan
administrasi kelas yang meliputi : denah tempat duduk siswa, jadwal pelajaran,
daftar piket kelas, jurnal kelas, dan tata tertib kelas
4.Mengetahui
identitas dan kepribadian anak didik
5.Mengetahui
tingkat kemampuan, status sosial/ekonomi anak didik
6.Merekapitulasi
kehadiran siswa
7.Pengisian
daftar kumpulan nilai siswa susuai format leger sekolah.
8.Pembuatan
catatan khusus tentang siswa
9.Melaksanakn
kegiatan-kegiatan kelas seperti kajian mingguan/bulanan.
10.Bekerja
sama dengan Waka bidang kesiswaan melakukan Pemeriksaan, pembimbingan,
Pemanggilan siswa dan pemanggilan orang tua/wali siswa jika sudah menyalahi
aturan sekolah seperti absensi yang ditentukan sekolah.
11.Pencatatan
mutasi siswa
12.Pengisian
buku laporan hasil belajar siswa
13.Pembagian
buku laporan hasil belajar siswa.
14.Menyimpan
buku laporan hasil belajar siswa sesuai tempat yang telah ditentukan oleh
sekolah.
15.Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
H.TUGAS
DAN FUNGSI KORDINATOR BK
Peran Guru
Pembimbing menurut PP No. 74 Tahun 2008 Guru bimbingan dan
konseling/konselor memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dalam pelaksanaan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan
dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik
di sekolah/madrasah.
Tugas guru
bimbingan dan konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
1.Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami,
menilai bakat dan minat.
2.Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3.Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah
secara mandiri.
4.Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
5.Bertanggung jawab kepada kepala
sekolah
I.TUGAS
POKOK DAN FUNGSI GURU
Guru bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif
dan efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
1.Membuat
perangkat pembelajaran, meliputi Silabus, Program Tahunan dan Program Semester,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, LKS
2.Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
3.Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar; ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian akhir sekolah
4.Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian
5.Menyusun
dan melaksanakan program remedi dan pengayaan
6.Mengisi
daftar nilai siswa (UH, UTS, UAS) serta memberikan kepada wali kelas sesuai
format yang telah ditentukan oleh sekolah.
7.Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses
kegiatan belajar mengajar
8.Membuat
alat peraga/media pembelajaran
9.Menumbuhkembangkan
sikap menghargai karya seni
10.Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11.Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah
12.Mengadakan
pengembangan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya
13.Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa
14.Mengisi
dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran
15.Mengatur
kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
16.Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
17.Menghitung
dan melaporkan tingkat kehadiran/absensi siswa kepada wali kelas untuk ditindak
lanjuti penyelesaiannya.
18.Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
J.TUGAS
POKOK DAN FUNGSITATA USAHA DAN
BAGIANNYA
1.Kepala Tata Usaha (TU)
Koordinator tata usaha sekolah
mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah, dan membantu Kepala Sekolah
dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.Penyusunan
program kerja tata usaha sekolah.
b.Pengelolaan
keuangan sekolah bersama bendahara sekolah
c.Pengurusan
administrasi ketenagaan dan siswa.
d.Pembinaan
dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah.
e.Penyusun
administrasi perlengkapan sekolah.
f.Penyusunan
dan penyajian data / statistik sekolah.
g.Mengkoordinasi
dan melaksanakan 7K
h.Penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan.
i.Melayani
Pengambilan Ijasah dibuktikan dengan Buku Tanda Bukti pengambilan ijasah yang
berisi catatan keuangan siswa (yang telah menjadi kewajiban siswa) serta tanda
tangan siswa.
j.Melaksanakan
penyimpanan ijasah dengan benar dan aman
k.Membantu
kepala sekolah menyusun RABS bulanan maupun tahunan
l.Mengurusi
dan menyelesaikan Pekerjaan-pekerjaan Padamu Negeri, Dapodik dan
dokumen-dokumen UN (Ujian Nasional)
m.Menyiapkan
dokumen-dokumen sekolah, tenaga guru dan siswa
n.Membuat data siswa dengan detail
informasi selengkap-lengkapnya termasuk memuat nomor telepon siswa dan orang
tua siswa
o.Membuat absensi siswa danjurnal kelas
p.Menyiapkan segala bentuk
administrasi dalam bentuk soft file di komputer sekolah demi ketertiban dan
kenyamanan administrasi sekolah.
q.Bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
2.Bagian-Bagian Tata Usaha (Staff TU)
a.TU bagian Kepegawaian
1)Menangani setiap mutasi kepegawaian
yang menyangkut tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan tingkat,
perubahan gaji, pemberhentian dan mutasi lain baik untuk guru maupun karyawan.
2)Mengerjakan
buku induk pegawai.
3)Mengurusi
presensi (absen) guru dan karyawan.
4)Membuat
daftar urutan kepangkatan (DUK)
5)Mengurusi
dan menyusun SK GTY Guru dan Karyawan
6)Membuat
Data-data dinding Kantor dalam bentuk :
-Data
Personalia Guru dan Karyawan (dinding)
-Jadwal
KBM (dinding)
-Kalender
Madrasah (dinding)
-Membuat
Papan Informasi
-Dan
papan lainnya yang sejenis.
7)Menyusun
data dan laporan kepegawaian.
8)Membantu
proses tentang penetapan angka kredit.
9)Melaksanakan
kearsipan personal kepegawaian
10)Menyusun kearsipan data personal
guru, pegawai dan karyawan sesuai dengan tempatnya.
11)Bertanggung jawab kepada kepala TU.
b.TU bagian Inventaris barang/Logistik
1)Melaksanakan
penerimaan dan penyimpanan serta menginventarisasikan barang/barang-barang
milik sekolah.
2)Menyiapkan
dan mengerjakan buku induk inventaris maupun non inventaris lengkap dengan
nomor dan kode masing-masing barang.
3)Menjaga
dan memelihara alat-alat dan barang-barang inventaris sekolah
5)Mengerjakan/membuat
laporan mengenai barang-barang inventaris
6)Mengurus
peralatan rumah tangga dan alat-alat gudang
7)Menerima
dan menyimpan barang belanja kantor ke gudang
8)Membuat
laporan barang habis pakai berkala
9)Koordinator
bagian kebersihan
10)Membantu dan melaksanakan tugas lain
yang relevan yang diberikan atasan langsung
11)Bertanggung jawab kepada kepala TU.
c.TU bagian Kesiswaan
1)Mengurus/mengerjakan
buku induk siswa.
2)Menyiapkan
dan mengisi buku klaper.
3)Mengerjakan
leger nilai setelah menerima nilai (format sesuai leger) dari wali kelas.
4)Membuat
data statistic dan rekapitulasi siswa tiap bulan
5)Mengelola
administrasi beasiswa
6)Menangani
pengarsipan dokumen kesiwaan
7)Menangani
segala macam informasi/pemberitahuan kesiswaan (informasi keluar dan masuk)
8)Membantu
dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung .
9)Bertanggung
jawab kepada kepala TU.
d.TU bagian Persuratan/Kearsipan
1)Menangani
buku agenda rapat dan notulen rapat
2)Menangani
pembuatan segala jenis surat penyurat
3)Menangani
surat masuk dan keluar sesuai tempatnya
4)Menangani
pengarsipan surat/dokumen sekolah sesuai dengan kode persuratan.
5)Mendistribusikan
surat undangan, informasi, pemberitahuan dan surat-surat lainnya kepada baik
guru, karyawan dan siswa/wali siswa, baik berupa surat kertas atau elektronik.
6)Menerima
dan melayani tamu sekolah
7)Melayani
legalisasi
8)Pengetikan
persuratan dan membantu operator komputer
9)Membantu
dan melaksanakan tugas lain yang relevan yang diberikan atasan langsung
10)Bertanggung jawab kepada kepala TU.
K.TUGAS
POKOK DAN FUNGSI LABORAN
Pengelola laboratorium membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.Perencanaan
pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2.Menyusun
jadwal penggunaan Laboratorium
3.Membuat
tata tertib penggunaan laboratorium.
4.Mengatur
penyimpanan dan daftar alat-alat laboatorium.
5.Pemeliharaan
dan perbaikan alat-alat laboratorium.
6.Inventarisasi
dan pengadministasian alat-alat laboatorium.
7.Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
8.Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
L.TUGAS
POKOK DAN FUNGSI PUSTAKAWAN
Pustakawan sekolah membantu Kepala
sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
9.Melaksanakan
even-even untuk kemajuan perpustakaan dan meningkatkan minat siswa terhadap
perpustakaan.
10.Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
11.Bertanggung
jawab kepada kepala sekolah
M.HONORARIUMPENGURUS SEKOLAH
1.Semua
pengurus sekolah dan guru akan diberikan honor sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya masing-masing.
2.Besaran
honorarium sebagaimana point (1) diatur oleh sekolah berdasarkan persetujuan
antara pihak sekolah dan Dewan Makhadiyah dan Madrasiyah (DMM).
N.PENUTUP
Demikian tugas dan fungsi pengelola
sekolah pada Madrasah Aliyah “Al-Falah” kami buat, semoga bisa menjadi acuan
dan pedoman dalam tata kerja pelaksanaan pengurus Madrasah Aliyah “Al-Falah” disertai
dengan ikhtiyar dan pertolongan Allah SWT. sehingga tercapai apa yang menjadi
cita-cita kita dan cita-cita guru-guru kita,