Surat Mendikbud RI tentang Kurikulum 2013

Nomor : 179342/MPK/KR/2014 5
Desember 2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah
dalam keadaan sehat walafiat, penuh
semangat dan bahagia saat surat ini
sampai. Puji dan syukur selalu kita
panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Kuasa atas segala limpahan rahmat dan
hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta
semua Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang telah menjadi
pendorong kemajuan bangsa Indonesia
lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin
mengabarkan terlebih dahulu kepada
Kepala Sekolah tentang Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
terkait dengan pelaksanaan Kurikulum
2013, sebelum keputusan ini
diumumkan kepada masyarakat melalui
media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya
telah memberi tugas kepada Tim
Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013
untuk membuat kajian mengenai
penerapan Kurikulum 2013 yang sudah
berjalan dan menyusun rekomendasi
tentang penerapan kurikulum tersebut
ke depannya.
Harus diakui bahwa kita menghadapi
masalah yang tidak sederhana karena
Kurikulum 2013 ini diproses secara
amat cepat dan bahkan sudah
ditetapkan untuk dilaksanakan di
seluruh tanah air sebelum kurikulum
tersebut pernah dievaluasi secara
lengkap dan menyeluruh.
Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013
diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun
Pelajaran 2013/2014 dan di semua
sekolah di seluruh tanah air pada Tahun
Pelajaran 2014/2015. Sementara itu,
Peraturan Menteri nomor 159 Tahun
2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013
baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober
2014, yaitu tiga bulan sesudah
Kurikulum 2013 dilaksanakan di
seluruh Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan
Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu
menyebutkan bahwa Evaluasi
Kurikulum bertujuan untuk
mendapatkan informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan
Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum
dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen
Kurikulum dan Implementasi
Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum,
Hasil Kurikulum, dan Dampak
Kurikulum.
Alangkah bijaksana bila evaluasi
sebagaimana dicantumkan dalam pasal
2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan
menyeluruh sebelum kurikulum baru
ini diterapkan di seluruh sekolah.
Konsekuensi dari penerapan
menyeluruh sebelum evaluasi lengkap
adalah bermunculannya masalah-
masalah yang sesungguhnya bisa
dihindari jika proses perubahan
dilakukan secara lebih seksama dan tak
terburu-buru.
Berbagai masalah konseptual yang
dihadapi antara lain mulai dari soal
ketidakselarasan antara ide dengan
desain kurikulum hingga soal
ketidakselarasan gagasan dengan isi
buku teks. Sedangkan masalah teknis
penerapan seperti berbeda-bedanya
kesiapan sekolah dan guru, belum
meratanya dan tuntasnya pelatihan
guru dan kepala sekolah, serta
penyediaan buku pun belum tertangani
dengan baik. Anak-anak, guru dan
orang tua pula yang akhirnya harus
menghadapi konsekuensi atas ketergesa-
gesaan penerapan sebuah kurikulum.
Segala permasalahan itu memang ikut
melandasi pengambilan keputusan
terkait penerapan Kurikulum
2013 kedepan, namun yang menjadi
pertimbangan utama dalam
pengambilan keputusan ini adalah
kepentingan anak-anak kita.
Maka dengan memperhatikan
rekomendasi tim evaluasi implementasi
kurikulum, serta diskusi dengan
berbagai pemangku kepentingan, saya
memutuskan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan
Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang
baru menerapkan satu semester, yaitu
sejak Tahun Pelajaran 2014/2015.
Sekolah-sekolah ini supaya kembali
menggunakan Kurikulum 2006. Bagi
Ibu/Bapak kepala sekolah yang
sekolahnya termasuk kategori ini,
mohon persiapkan sekolah untuk
kembali menggunakan Kurikulum 2006
mulai semester genap Tahun Pelajaran
2014/2015. Harap diingat, bahwa
berbagai konsep yang ditegaskan
kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya
telah diakomodasi dalam Kurikulum
2006, semisal penilaian otentik,
pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh
karena itu, tidak ada alasan bagi guru-
guru di sekolah untuk tidak
mengembangkan metode pembelajaran
di kelas. Kreatifitas dan keberanian
guru untuk berinovasi dan keluar dari
praktik-pratik lawas adalah kunci bagi
pergerakan pendidikan Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013
di sekolah-sekolah yang telah tiga
semester ini menerapkan, yaitu sejak
Tahun Pelajaran 2013/2014 dan
menjadikan sekolah-sekolah tersebut
sebagai sekolah pengembangan dan
percontohan penerapan Kurikulum
2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah
diperbaiki dan dimatangkan lalu
sekolah-sekolah ini (dan sekolah-
sekolah lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah) dimulai proses penyebaran
penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah
lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak
kepala sekolah yang sekolahnya
termasuk kategori ini, harap bersiap
untuk menjadi sekolah pengembangan
dan percontohan Kurikulum 2013. Kami
akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak
untuk mematangkan Kurikulum 2013
sehingga siap diterapkan secara
nasional dan disebarkan dari sekolah
yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang.
Catatan tambahan untuk poin kedua ini
adalah sekolah yang keberatan menjadi
sekolah pengembangan dan
percontohan Kurikulum 2013, dengan
alasan ketidaksiapan dan demi
kepentingan siswa, dapat mengajukan
diri kepada Kemdikbud untuk
dikecualikan.
3. Mengembalikan tugas pengembangan
Kurikulum 2013 kepada Pusat
Kurikulum dan Perbukuan,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI. Pengembangan
Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad
hoc yang bekerja jangka pendek.
Kemdikbud akan melakukan perbaikan
mendasar terhadap Kurikulum 2013
agar dapat dijalankan dengan baik oleh
guru-guru kita di dalam kelas, serta
mampu menjadikan proses belajar di
sekolah sebagai proses yang
menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Kita semua menyadari bahwa
kurikulum pendidikan nasional
memang harus terus menerus dikaji
sesuai dengan waktu dan konteks
pendidikan di Indonesia untuk
mendapat hasil terbaik bagi peserta
didik. Perbaikan kurikulum ini
mengacu pada satu tujuan utama, yaitu
untuk meningkatkan mutu ekosistem
pendidikan Indonesia agar anak-anak
kita sebagai manusia utama penentu
masa depan negara dapat menjadi
insan bangsa yang: (1) beriman dan
bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, mandiri,
demokratis, bertanggung jawab; (2)
menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan (3) cakap dan kreatif
dalam bekerja. Adalah tugas kita semua
untuk bergandengan tangan
memastikan tujuan ini dapat tercapai,
demi anak-anak kita.
Pada akhirnya kunci untuk
pengembangan kualitas pendidikan
adalah pada guru. Kita tidak boleh
memandang bahwa pergantian
kurikulum secara otomatis akan
meningkatkan kualitas pendidikan.
Bagaimanapun juga di tangan gurulah
proses peningkatan itu bisa terjadi dan
di tangan Kepala Sekolah yang baik
dapat terjadi peningkatan kualitas
ekosistem pendidikan di sekolah yang
baik pula. Peningkatan kompetensi
guru, kepala sekolah dan tenaga
kependidikan akan makin digalakkan
sembari kurikulum ini diperbaiki dan
dikembangkan.
Pada kesempatan ini pula, saya juga
mengucapkan apreasiasi yang setinggi-
tingginya atas dedikasi yang telah Ibu
dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi
majunya pendidikan di negeri kita ini.
Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah
masa depan pendidikan, pembelajaran,
dan pembudayaan anak-anak kita akan
terus tumbuh dan berkembang. Semoga
berkenan menyampaikan salam hangat
dan hormat dari saya kepada semua
guru dan tenaga kependidikan di
sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan
Bapak. Bangsa ini menitipkan tugas
penting dan mulia pada ibu dan bapak
sekalian untuk membuat masa depan
lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha
Esa selalu melindungi kita semua dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan
dan kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan.
Sumber : putradnyanagede.blogspot.in/2014/12/surat-medikbud-tentang-implementasi.html?m=1


0 comments:

Yuk Bagikan

Galeri Madrasah